Advertisement

WFH ASN Bantul Dibatasi, Tidak Semua OPD Bisa Terapkan

Kiki Luqman
Senin, 06 April 2026 - 19:47 WIB
Maya Herawati
WFH ASN Bantul Dibatasi, Tidak Semua OPD Bisa Terapkan Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten Bantul tengah menyiapkan aturan kerja dari rumah (WFH) yang tidak berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) akan tetap bekerja dari kantor karena berkaitan langsung dengan layanan publik.

Kebijakan ini sedang difinalkan dalam bentuk surat edaran pimpinan daerah sebagai tindak lanjut arahan dari pemerintah pusat. Aturan tersebut juga akan mengatur pembagian OPD yang bisa menerapkan WFH dan yang tidak.

Advertisement

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan teknis pelaksanaan WFH akan diserahkan kepada masing-masing OPD.

“Nanti akan diatur OPD mana yang boleh WFH dan mana yang tidak. Untuk yang boleh, teknisnya akan diatur masing-masing OPD,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Bantul juga menyiapkan langkah efisiensi melalui penghematan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan OPD.

Namun, skema penghematan tersebut masih menunggu detail dalam surat edaran yang saat ini sedang disusun.

“Untuk penghematan BBM juga ada, tapi detailnya kami masih menunggu suratnya,” kata Hermawan.

Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharja, menegaskan tidak semua ASN bisa menjalankan WFH. Beberapa unit kerja tetap wajib hadir di kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

"Jadi diatur tidak semua yang WFH. Di antaranya pejabat tinggi pratama eselon III, camat, lurah, layanan kesehatan," ujarnya.

Selain itu, unit perizinan, pendidikan, pendapatan, serta layanan publik lainnya juga tetap harus bekerja dari kantor untuk menjaga kelancaran pelayanan.

Pemkab Bantul sebelumnya juga telah memiliki konsep work from anywhere (WFA), sehingga sistem pemantauan presensi dan kinerja ASN sebenarnya sudah pernah diterapkan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik, di tengah kebutuhan penyesuaian pola kerja di lingkungan pemerintah daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pagi Panas Sore Hujan, BMKG: Tanda Peralihan Musim Dimulai

Pagi Panas Sore Hujan, BMKG: Tanda Peralihan Musim Dimulai

News
| Senin, 06 April 2026, 21:27 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement