Buruh Harian di Imogiri Ditangkap, Simpan 33 Butir Alprazolam Ilegal
Polres Bantul menangkap buruh harian di Imogiri yang diduga menyimpan 33 butir alprazolam tanpa izin. Kasus masih dikembangkan.
Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten Bantul tengah menyiapkan aturan kerja dari rumah (WFH) yang tidak berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) akan tetap bekerja dari kantor karena berkaitan langsung dengan layanan publik.
Kebijakan ini sedang difinalkan dalam bentuk surat edaran pimpinan daerah sebagai tindak lanjut arahan dari pemerintah pusat. Aturan tersebut juga akan mengatur pembagian OPD yang bisa menerapkan WFH dan yang tidak.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan teknis pelaksanaan WFH akan diserahkan kepada masing-masing OPD.
“Nanti akan diatur OPD mana yang boleh WFH dan mana yang tidak. Untuk yang boleh, teknisnya akan diatur masing-masing OPD,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Bantul juga menyiapkan langkah efisiensi melalui penghematan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan OPD.
Namun, skema penghematan tersebut masih menunggu detail dalam surat edaran yang saat ini sedang disusun.
“Untuk penghematan BBM juga ada, tapi detailnya kami masih menunggu suratnya,” kata Hermawan.
Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharja, menegaskan tidak semua ASN bisa menjalankan WFH. Beberapa unit kerja tetap wajib hadir di kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
"Jadi diatur tidak semua yang WFH. Di antaranya pejabat tinggi pratama eselon III, camat, lurah, layanan kesehatan," ujarnya.
Selain itu, unit perizinan, pendidikan, pendapatan, serta layanan publik lainnya juga tetap harus bekerja dari kantor untuk menjaga kelancaran pelayanan.
Pemkab Bantul sebelumnya juga telah memiliki konsep work from anywhere (WFA), sehingga sistem pemantauan presensi dan kinerja ASN sebenarnya sudah pernah diterapkan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik, di tengah kebutuhan penyesuaian pola kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul menangkap buruh harian di Imogiri yang diduga menyimpan 33 butir alprazolam tanpa izin. Kasus masih dikembangkan.
DPRD Gunungkidul mulai membahas tiga Raperda inisiatif pada Juli 2026. Total 12 Raperda ditargetkan selesai dibahas dan ditetapkan hingga akhir tahun.
DPRD Kulonprogo mendorong Pemkab mengoptimalkan PAD melalui digitalisasi retribusi, pemanfaatan aset daerah, hingga pengembangan potensi ekonomi di sekitar.
PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC)
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.