Advertisement
Dijebloskan ke Lapas, Pemberhentian Sumaryanto Tunggu SK Gubernur
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul, Sumaryanto, dieksekusi oleh tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (5/2/2020). Meski demikian, hingga saat ini politikus dari Partai Gerindra masih berstatus sebagai wakil rakyat. Pemberhentian tetap menunggu turunnya Surat Keputusan Gubernur DIY.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan jajarannya sudah mengetahui eksekusi terhadap Sumaryanto atas vonis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan. Sesuai aturan, Ketua Dewan berkirim surat ke Gubernur terkait dengan keputusan hukum tetap terhadap Sumaryanto. “Surat sudah disampaikan melalui Bupati,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan selama proses hukum masih berlangsung, Sumaryanto berstatus sebagai anggota nonaktif. Keputusan ini muncul beberapa hari setelah dilantik menjadi anggota DPRD Gunungkidul pada pertengahan Agustus 2019 lalu. “Dengan adanya kekuatan hukum tetap yang dibuktian adanya eksekusi, maka yang bersangkutan bisa dihentikan secara tetap,” kata Agus.
Meski demikian, proses penghentian masih menungggu diterbitkannya SK dari Gubernur DIY. “Sama seperti saat dinonaktifkan, keputusan masih harus menunggu surat dari Gubernur,” katanya.
Disinggung mengenai proses pergantian, Agus menyerahkan sepenuhnya ke partai. Hingga saat ini Sekretariat Dewan belum menerima surat dari partai terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW). “Terserah partai pengusung. Yang jelas, saat surat penghentian tetap dari Gubernur DIY turun dan belum diisi, maka posisi kekosongan tetap dibiarkan hingga partai mengajukan pengganti,” kata mantan Kepala Satpol PP Gunungkidul ini.
Bendahara DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Bambang Adi Waluyo, mengatakan sejak jauh-jauh hari sebelum adanya eksekusi terhadap Sumaryanto partainya sudah merencanakan PAW. Untuk pengganti, DPC menyiapkan kader peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (dapil) lima. “PAW yang kami lakukan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Pemilu, yakni peraih suara terbanyak kedua berhak menggantikan. Untuk itu, kami sudah menyiapkan Lagiyo sebagai pengganti Sumaryanto,” kata Bambang.
Menurut Bambang, jajarannya sudah mengajukan PAW ke DPP. Meski demikian, hingga sekarang rekomendasi belum turun. “Masih diproses dan tinggal menunggu surat dari DPP,” katanya.
Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan Sumaryanto datang bersama penasihat hukum ke Kejari Gunungkidul untuk eksekusi pada Rabu. Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra ini langsung diekskusi ke Rutan Kelas II B Wonosari untuk menjalani pemidanaan. Sesuai dengan vonis, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. “Kasasi yang diajukan ditolak dan itu menjadi dasar untuk eksekusi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
Advertisement
Advertisement