Alasan Siswa Sekolah Rakyat dari Gunungkidul Belajar di Sleman-Bantul
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko (kiri), menunjukan barang bukti praktik penambangan ilegal di Ponjong yang dititipkan di halaman Dinas Perhubungan Gunungkidul, Jumat (7/2/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polda DIY mengungkap praktik tambang batu kapur ilegal di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Jumat (31/1/2020). Ungkap kasus illegal mining ini berlangsung secara beruntun karena hanya berjarak sepekan dengan pengungkapan kasus tambang batu cadas ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin pada Jumat (24/1/2020).
Kasubdit IV Pidter Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen polisi dalam mengungkap illegal minning di DIY. “Pengungkapan tidak hanya di Gunungkidul, tetapi menyasar seluruh wilayah DIY. Jika ada praktik penambangan ilegal, maka akan kami tindak,” kata Qori kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Dalam ungkap kasus di Desa Bedoyo polisi menangkap dua orang tersangka, yakni SS, 63, warga Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, dan PPT, 57, warga Pademangan, Jakarta Utara. “Keduanya berperan sebagai penanggung jawab dan pemilik usaha tambang,” kata Qori.
Menurut dia, ungkap kasus ini berkaitan dengan salah satu perusahaan tambang di Gunungkidul. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi menghentikan operasi perusahaan tersebut. “Masih terus kami dalami termasuk potensi adanya tersangka baru,” katanya.
Qori menuturkan pengungkapan ini tidak lepas dari hasil dari penyelidikan petugas. Saat digerebek pelaku tidak bisa menunjukkan izin resmi terkait dengan kegiatan tersebut. “Sempat memiliki izin, tapi sudah kedaluwarsa sejak 16 tahun yang lalu. Jadi mereka langsung kami tangkap,” katanya.
Selain menahan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit dump truk dan dua ekskavator. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang No.4/2019 tentang Mineral Batu Bara dan atau Pasal 161 jo 55 KUHP. “Ancamannya kurungan maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Qori.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.
Alex Marquez resmi absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026 usai mengalami cedera patah tulang selangka dan vertebra saat balapan di Catalunya.
Cristiano Ronaldo membawa Al Nassr juara Liga Arab Saudi usai mencetak dua gol saat menang 4-1 atas Damac.
Sultan HB X ingin RTH eks Parkir ABA Jogja jadi taman bunga nyaman, bukan hutan kota. Penataan dimulai dengan anggaran 2026.
Harga emas perhiasan hari ini 22 Mei 2026 naik, buyback tertinggi tembus Rp2,47 juta per gram.