7 Ekor Kambing Warga Tepus Mati Diserang Hewan Misterius
Tujuh kambing warga Tepus, Gunungkidul, mati dengan luka gigitan diduga akibat serangan kawanan hewan liar di tengah kemarau
Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko (kiri), menunjukan barang bukti praktik penambangan ilegal di Ponjong yang dititipkan di halaman Dinas Perhubungan Gunungkidul, Jumat (7/2/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polda DIY mengungkap praktik tambang batu kapur ilegal di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Jumat (31/1/2020). Ungkap kasus illegal mining ini berlangsung secara beruntun karena hanya berjarak sepekan dengan pengungkapan kasus tambang batu cadas ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin pada Jumat (24/1/2020).
Kasubdit IV Pidter Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen polisi dalam mengungkap illegal minning di DIY. “Pengungkapan tidak hanya di Gunungkidul, tetapi menyasar seluruh wilayah DIY. Jika ada praktik penambangan ilegal, maka akan kami tindak,” kata Qori kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Dalam ungkap kasus di Desa Bedoyo polisi menangkap dua orang tersangka, yakni SS, 63, warga Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, dan PPT, 57, warga Pademangan, Jakarta Utara. “Keduanya berperan sebagai penanggung jawab dan pemilik usaha tambang,” kata Qori.
Menurut dia, ungkap kasus ini berkaitan dengan salah satu perusahaan tambang di Gunungkidul. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi menghentikan operasi perusahaan tersebut. “Masih terus kami dalami termasuk potensi adanya tersangka baru,” katanya.
Qori menuturkan pengungkapan ini tidak lepas dari hasil dari penyelidikan petugas. Saat digerebek pelaku tidak bisa menunjukkan izin resmi terkait dengan kegiatan tersebut. “Sempat memiliki izin, tapi sudah kedaluwarsa sejak 16 tahun yang lalu. Jadi mereka langsung kami tangkap,” katanya.
Selain menahan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit dump truk dan dua ekskavator. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang No.4/2019 tentang Mineral Batu Bara dan atau Pasal 161 jo 55 KUHP. “Ancamannya kurungan maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Qori.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tujuh kambing warga Tepus, Gunungkidul, mati dengan luka gigitan diduga akibat serangan kawanan hewan liar di tengah kemarau
Motorola Edge 70 Plus resmi meluncur di IFA 2026 dengan kamera utama 200 MP, layar AMOLED 144Hz, baterai 6.500 mAh dan harga mulai Rp10,8 juta.
Indonesia menjadi satu-satunya negara Asia Tenggara yang masuk 10 besar produsen emas dunia pada 2025 dengan produksi mencapai 104,2 ton.
ChatGPT, Claude, Grok hingga Gemini mengalami gangguan hampir bersamaan pada 3 September 2026. Sejumlah perusahaan AI masih menyelidiki penyebab insiden tersebu
Dokumenter Oasis: Don’t Look Back In Anger tayang terbatas di bioskop Indonesia 11-13 September 2026. Simak isi dan kisah reuni Liam-Noel Gallagher.
Sedikitnya 43 orang dilaporkan tewas dalam aksi penyedotan BBM ilegal di Okrika, Nigeria. Polisi masih mendata korban dan menyelidiki insiden.