Advertisement

Wamenag Akui Anggaran Pembebasan Lahan Kampus II UIN Suka Belum Tersedia

Ujang Hasanudin
Sabtu, 08 Februari 2020 - 15:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Wamenag Akui Anggaran Pembebasan Lahan Kampus II UIN Suka Belum Tersedia Wamenag RI Zainut Tauhid (dua dari kiri) saat meninjau lahan bakal kampus II UIN Suka di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi belum bisa memastikan ganti rugi pembebasan lahan bakal kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Sula) selesai dalam tahun ini. Namun ia mengaku terus berikhtiar agar pembebasan lahan segera selesai.

"Kami terus ikhtiarkan terkait pembelian lahan ini [bakal kampus II UIN Suka]. Kami akan terus berusaha," kata Zainut Tauhid, saat meninjau lokasi bakal kampus II UIN Sunan Kalijaga di Dusun Pringgading, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul, Sabtu (8/2/2020).

Advertisement

Wamenag beserta rombongan dari UIN Sunan Kalijaga meninjau langsung lahan bakal kampus tersebut dari mulai pintu masuk sekitar Goa Selarong sampai ujung di Dusun Pringgading. Ia mengatakan pembebasan lahan harus segera diselesaikan.

Akan tetapi pihaknya tidak memungkiri bahwa kendala pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut karena keterbatasan anggaran yang dimiliki Kementerian Agama. Menurut dia, anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada 2020 ini masih difokuskan pada pembayaran tunggakan tunjangan sertifikasi guru agama.

"Memang anggaran 2020 ini belum tersedia," kata dia. Kendati demikian, Wamen daru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan pembebasan lahan kampus II UIN Sunan Kalijaga tersebut menjadi perhatian dan masih terus didiskusikan soal anggarannya bersama Direktorat Pendidikan Islam. "Kami ikhtiarkan tahun ini tapi kami tidak menjanjikan," tandas dia.

Sampai saat ini pembebasan lahan yang belum terselesaikan totalnya 101 bidang tanah dengan total hutang ganti rugi sekitar Rp149, 5 miliar. Sementara yang sudah terbayarkan sejak awal pembebasan lahan 2015 hingga 2019 totalnya 481.676 bidang tanah dengan total pembayaran Rp220,3 miliar.

Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Perencanaan, Sahiron Syamsuddin, sebelumnya mengatakan pembebasan lahan bakal kampus II harus segera diselesaikan tahun ini. Sebab, jika tidak kewajiban membayar ganti rugi akan terus bertambah seiring naiknya harga tahan.

Menurut dia biaya ganti rugi yang dibayarkan sudah ada kenaikan sejak 2018 lalu atau sejak perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) dari yang awalnya total kewajiban ganti rugi hanya Rp146 miliar menjadi lebih dari Rp205 miliar. Setidaknya dalam dua tahun sudah bertambah lebih dari Rp50 miliar biaya ganti rugi.

IPL bakal kampus II UIN Sunan Kalijaga di Bantul ini sudah dua kali diperpanjang. IPL kali ini akan berakhir pada Februari 2021 mendatang. "Jika pembebasan lahan tidak selesai tahun ini atau maksimal Februari 2021 pembayaran miliaran rupiah yang dilakukan selama ini percuma. Menambah beban pemerintah," kata Sahiron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement