Advertisement

PNS Pemkab Gunungkidul yang Lakukan Pungli Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

David Kurniawan
Kamis, 13 Februari 2020 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
PNS Pemkab Gunungkidul yang Lakukan Pungli Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Ilustrasi pungli - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengeksekusi Dwi Jatmiko, terpidana kasus pungutan liar di Tempat Pemungutan Retribusu (TPR) di Pos JJLS yang terjadi pada 2016 lalu. Eksekusi dilakukan karena kasasi yang diajukan ditolak oleh Mahkama Agung.

Kepala Kejari Gunungkidul, Koswara mengatakan, eksekusi terhadap PNS Pemkab Gunungkidul itu dilaksanakan pada Rabu (5/2/2020) lalu. Untuk saat ini terpidana sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Kota Jogja.

Advertisement

“Sesuai hasil dari putusan pengadilan dan diperkuat dari putusan MA, maka yang bersangkutan harus menjalani kurungan selama enam bulan dan denda Rp500.000 subsider kurungan satu bulan,” kata Koswara kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).

Dia menjelaskan, proses eksekusi berjalan dengan lancar. Pada awalnya, terpidana sempat mengajukan penundaan eksekusi, namun permohonan ditolak. Meski sudah ada putusan hasil dari kasasi, Dwi Jatmiko mesih berusaha menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK). Hanya saja, lanjut dia, pengajuan PK tidak serta merta menjadi penghalang karena eksekusi jalan terus. “Saat eksekusi yang bersangkutan datang sendiri,” ungkapnya.

Menurut Koswara, kasus ini mencuat saat terpidana tertangkap tangan oleh tim saber pungli Polres Gunungkidul melakukan pungli di TPR Pos JJLS di 2016 lalu. Saat ditangkap, polisi mengamankan uang jutaan rupiah. Setelah ada kekeuatan hukum tetap barang bukti uang Rp9,6 juta disetorkan ke kas Negara. Sedang uang Rp160.000 dikembalikan kepada biro perjalanan wisata.

Kepala Dinas Kebudayaan Agus Kamtono saat dikonfirmasi kemarin, membenarkan bahwa Dwi Jatmiko merupakan salah satu staf di dinas kebudayaan. Mengenai eksekusi, ia mengaku sudah mendapatkan informasi. “Kita masih tunggu salinan keputusan untuk kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah untuk kejelasan status dari yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Agus, pada saat kejadian, Dwi Jatmiko merupakan koordinator petugas pungut retribusi di pos JJLS yang berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Namun setelah adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah, yang bersangkutan masuk dan bertugas di dinas kebudayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement