Lonjakan Wisata Gunungkidul, PAD Nyaris Rp2 Miliar dari Libur Panjang
Libur panjang dorong kunjungan wisata Gunungkidul tembus 156 ribu orang, didominasi pantai, PAD hampir Rp2 miliar.
Ilustrasi pungli/Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengeksekusi Dwi Jatmiko, terpidana kasus pungutan liar di Tempat Pemungutan Retribusu (TPR) di Pos JJLS yang terjadi pada 2016 lalu. Eksekusi dilakukan karena kasasi yang diajukan ditolak oleh Mahkama Agung.
Kepala Kejari Gunungkidul, Koswara mengatakan, eksekusi terhadap PNS Pemkab Gunungkidul itu dilaksanakan pada Rabu (5/2/2020) lalu. Untuk saat ini terpidana sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Kota Jogja.
“Sesuai hasil dari putusan pengadilan dan diperkuat dari putusan MA, maka yang bersangkutan harus menjalani kurungan selama enam bulan dan denda Rp500.000 subsider kurungan satu bulan,” kata Koswara kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Dia menjelaskan, proses eksekusi berjalan dengan lancar. Pada awalnya, terpidana sempat mengajukan penundaan eksekusi, namun permohonan ditolak. Meski sudah ada putusan hasil dari kasasi, Dwi Jatmiko mesih berusaha menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK). Hanya saja, lanjut dia, pengajuan PK tidak serta merta menjadi penghalang karena eksekusi jalan terus. “Saat eksekusi yang bersangkutan datang sendiri,” ungkapnya.
Menurut Koswara, kasus ini mencuat saat terpidana tertangkap tangan oleh tim saber pungli Polres Gunungkidul melakukan pungli di TPR Pos JJLS di 2016 lalu. Saat ditangkap, polisi mengamankan uang jutaan rupiah. Setelah ada kekeuatan hukum tetap barang bukti uang Rp9,6 juta disetorkan ke kas Negara. Sedang uang Rp160.000 dikembalikan kepada biro perjalanan wisata.
Kepala Dinas Kebudayaan Agus Kamtono saat dikonfirmasi kemarin, membenarkan bahwa Dwi Jatmiko merupakan salah satu staf di dinas kebudayaan. Mengenai eksekusi, ia mengaku sudah mendapatkan informasi. “Kita masih tunggu salinan keputusan untuk kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah untuk kejelasan status dari yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Agus, pada saat kejadian, Dwi Jatmiko merupakan koordinator petugas pungut retribusi di pos JJLS yang berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Namun setelah adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah, yang bersangkutan masuk dan bertugas di dinas kebudayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Libur panjang dorong kunjungan wisata Gunungkidul tembus 156 ribu orang, didominasi pantai, PAD hampir Rp2 miliar.
Proyek PSEL Semarang Rp3 triliun diminati 85 investor. Sampah diolah jadi listrik, dorong ekonomi hijau dan investasi.
Kejagung terus menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi program MBG 2025–2026 di BGN. Tiga mantan pejabat telah jadi tersangka.
Guru Besar UI menegaskan pentingnya pengawasan berbasis risiko dalam penjualan obat di minimarket demi mencegah penyalahgunaan.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp3,43 miliar terkait sertifikat K3.
Wuling Eksion mencatat 1.500 pemesanan sejak April 2026. Varian listrik murni mendominasi minat konsumen di Indonesia.