SMA dan SMK di Perbatasan Gunungkidul Kekurangan Siswa
Sejumlah SMA dan SMK negeri di wilayah pinggiran Gunungkidul masih kekurangan siswa baru setelah SPMB 2026/2027 selesai diumumkan.
Ilustrasi penambangan batu. /Solopos-Burhan Aris Nugraha
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul mencatat lahan kritis di Bumi Handayani mencapai 1.544,63 hektare. Mayoritas kerusakan lahan ini berada di zona utara.
Kepala Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan DLH Gunungkidul, Luh Gde Suastini, mengatakan luasan lahan kritis terus berkurang setiap tahunnya. Hingga saat ini cakupan lahan kritis mencapai 1.544,63 hektare. “Setiap tahun kami rutin mendata untuk memastikan apakah lahan kritis bertambah atau berkurang,” kata Luh Gde kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Menurut dia, pendataan tidak hanya dengan pengamatan di lapangan. Pemantauan juga dilakukan dengan memanfaatkan citra satelit. Lahan kritis terjadi karena beberapa faktor, baik faktor alam maupun ulah manusia. “Kalau yang berada di pinggiran sungai kerusakan terjadi karena terjangan banjir. Tapi ada juga lahan kritis yang dipicu penebangan dan aktivitas perambahan secara liar,” katanya.
Lahan kritis mayoritas berada di wilayah utara seperti di Kecamatan Semin, Ponjong, Ngawen, hingga Gedangsari. Adapun luasan kerusakan di setiap titik bervariasi mulai puluhan hingga ratusan hektare. “Titik lahan kritis paling banyak ada di Desa Candirejo, Kecamatan Semin yang luasnya mencapai 200 hektare,” katanya.
Keberhasilan mengurangi lahan kritis tidak lepas dari partisipasi pemerintah desa dalam program penanaman pohon. “Partisipasi dari warga juga sangat penting. Misalnya di daerah aliran sungai [DAS] Oya, bisa ditanami sengon atau pohon lainnya sehingga lahan kritis tidak bertambah karena terjangan banjir,” tutur dia.
Sekretaris DLH Gunungkidul, Aris Suryanto, menambahkan hampir 60% lahan kritis disebabkan aktivitas penambangan. Sesuai aturan, pasca penutupan tambang harus ditindaklanjuti dengan reklamasi. Hanya, program tersebut belum berjalan dengan baik.
Menurut dia, proses reklamasi terbagi menjadi dua sesuai dengan izin pertambangan. Khusus untuk izin usaha, kewajiban reklamasi berada di perusahaan, sedangkan kawasan pertambangan rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Masalahnya kami [DLH] tidak memiliki kewenangan karena ada di Pemda DIY. Untuk penanganan kami menggandeng pemerintah desa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah SMA dan SMK negeri di wilayah pinggiran Gunungkidul masih kekurangan siswa baru setelah SPMB 2026/2027 selesai diumumkan.
Pembangunan PJU Sleman 2026 belum dimulai. Dishub masih menunggu hasil review kontrak Kejaksaan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Hyundai Motor Group menyiapkan investasi Rp494 triliun untuk membangun ekosistem AI, kendaraan listrik, dan mobilitas masa depan di Korea Selatan.
Wali korban dugaan penganiayaan di Daycare Little Aresha meminta Polresta Jogja menuntaskan penyidikan dan menjerat pengurus yayasan yang masih berstatus saksi.
Polri mengungkap dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU periode 2018-2026 dengan potensi kerugian negara dan perekonomian mencapai Rp5 triliun.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan PSPB untuk memperkuat kolaborasi pendidikan dasar dan menengah melalui tata kelola yang terstruktur dan akuntabel.