Advertisement

Lahan Kritis di Gunungkidul Capai 1.544 Hektare

David Kurniawan
Kamis, 20 Februari 2020 - 23:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Lahan Kritis di Gunungkidul Capai 1.544 Hektare Ilustrasi penambangan batu. - Solopos/Burhan Aris Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul mencatat lahan kritis di Bumi Handayani mencapai 1.544,63 hektare. Mayoritas kerusakan lahan ini berada di zona utara.

Kepala Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan DLH Gunungkidul, Luh Gde Suastini, mengatakan luasan lahan kritis terus berkurang setiap tahunnya. Hingga saat ini cakupan lahan kritis mencapai 1.544,63 hektare. “Setiap tahun kami rutin mendata untuk memastikan apakah lahan kritis bertambah atau berkurang,” kata Luh Gde kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Advertisement

Menurut dia, pendataan tidak hanya dengan pengamatan di lapangan. Pemantauan juga dilakukan dengan memanfaatkan citra satelit. Lahan kritis terjadi karena beberapa faktor, baik faktor alam maupun ulah manusia. “Kalau yang berada di pinggiran sungai kerusakan terjadi karena terjangan banjir. Tapi ada juga lahan kritis yang dipicu penebangan dan aktivitas perambahan secara liar,” katanya.

Lahan kritis mayoritas berada di wilayah utara seperti di Kecamatan Semin, Ponjong, Ngawen, hingga Gedangsari. Adapun luasan kerusakan di setiap titik bervariasi mulai puluhan hingga ratusan hektare. “Titik lahan kritis paling banyak ada di Desa Candirejo, Kecamatan Semin yang luasnya mencapai 200 hektare,” katanya.

Keberhasilan mengurangi lahan kritis tidak lepas dari partisipasi pemerintah desa dalam program penanaman pohon. “Partisipasi dari warga juga sangat penting. Misalnya di daerah aliran sungai [DAS] Oya, bisa ditanami sengon atau pohon lainnya sehingga lahan kritis tidak bertambah karena terjangan banjir,” tutur dia.

Sekretaris DLH Gunungkidul, Aris Suryanto, menambahkan hampir 60% lahan kritis disebabkan aktivitas penambangan. Sesuai aturan, pasca penutupan tambang harus ditindaklanjuti dengan reklamasi. Hanya, program tersebut belum berjalan dengan baik.

Menurut dia, proses reklamasi terbagi menjadi dua sesuai dengan izin pertambangan. Khusus untuk izin usaha, kewajiban reklamasi berada di perusahaan, sedangkan kawasan pertambangan rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Masalahnya kami [DLH] tidak memiliki kewenangan karena ada di Pemda DIY. Untuk penanganan kami menggandeng pemerintah desa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement