Advertisement
Waste to Energy, Impian Ubah Sampah Jadi Energi, Pemkot Jogja Tunggu Kebijakan Pusat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Impian mengubah sampah menjadi energi atau waste to energi (WtE) direncanakan secara luas oleh Pemerintah Pusat. Mekanismenya belum rinci, dan tiap wilayah di Indonesia masih dalam posisi menunggu termasuk Pemkot Jogja.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Agus Tri Haryono menyampaikan pihaknya masih menunggu kebijakan teknis terkait pola pengelolaan sampah tersebut.
Advertisement
"Sampai saat ini Peraturan Presiden [Perpres] belum ada, syarat dan ketentuan yang berlaku juga belum ada. Sehingga sampai saat ini belum ada rencana penerapan program WtE untuk mengolah sampah menjadi energi listrik," ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Dia menuturkan program Waste to Energy yang merupakan salah satu inisiatif yang dapat mengatasi masalah sampah dengan mengubahnya menjadi sumber energi.
Dia menilai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) merupakan bagian dari program tersebut dapat mengurangi volume sampah di TPA dan memanfaatkannya sebagai sumber energi alternatif.
Meski begitu, saat ini Pemerintah Pusat sedang finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang WtE. Perpres tersebut ditargetkan rampung pada Juni 2025. Program tersebut rencananya akan mulai digarap pada 2026-2028.
Karena itu, Agus menilai Pemkot Jogja masih menunggu aturan dalam pengelolaan sampah tersebut. Meski begitu, Agus menuturkan volume sampah Kota Jogja yang disetorkan ke TPST Piyungan masih di bawah jumlah volume yang disyarakatkan dalam program pengolahan sampah tersebut.
Dalam program tersebut, teknologi pengolahan sampah menjadi listrik hanya diterapkan di 33 kabupaten/kota dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari. Sementara sejak ditutupnya TPST Piyungan pada Mei 2024, sampah yang diproduksi Kota Jogja mencapai sekitar 332,48 ton per hari.
BACA JUGA: 10 SD di Gunungkidul Tak Dapat Murid Baru, Lima di Antaranya Berstatus Sekolah Negeri
Sejauh ini, setelah penutupan TPST Piyungan, Pemkot Jogja telah mengolah secara mandiri melalui beberapa TPS3R. Ke depan, Pemkot Jogja akan tetap mengelola sampahnya di TPS3R yang telah ada dengan mengoptimalkan pengolahan sampah di sana.
Selain itu, Pemkot Jogja juga berupaya mengurangi timbunan sampah dengan mendorong pengolahan sampah dari produsen sampahnya, antara lain sampah yang diproduksi masyarakat dan kawasan.
Dia menuturkan Pemkot Jogja telah memiliki kebijakan Sementara kawasan dan produsen dalam Raperda RPJMD Kota Jogja tahun 2025-2029.
Dalam raperda tersebut tercantumkan strategi pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir untuk menuju zero solid waste city. Di sana, tercantum mengenai peningkatan peran dan tanggung-jawab produsen dalam pengelolaan sampah.
“Produsen yang tidak menangani sampahnya harus dikenai teguran, bahkan sanksi jika tidak mengelola sampahnya dengan benar,” ujarnya.
Dalam konteks waste to energy, adanya aturan terkait dengan tanggung jawab produsen tersebut, menurutnya bertujuan untuk membuat produsen bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari produk mereka di seluruh rantai produk, dari mulai desain sampai dengan produk dibuang oleh konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satu Penumpang Pesawat Air India Boeing 787-8 Dreamline yang Hidup adalah Warga Negara Inggris
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Alokasi Operasional dan Pemeliharaan Sistem Drainase Perkotaan di Sleman Capai Rp1,8 Miliar
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 12 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Sediakan Anggaran Setengah Miliar Rupiah, Jalanan di Kota Wonosari Gunungkidul Bakal Dibikin Lebih Terang
- Pemkab Kulonprogo Ingin Stasiun Wates Menghadap Utara, KAI: Tunggu Kajian dan Arahan
- Jadwal Event dan Agenda Wisata di Jogja selama Juni 2025
Advertisement
Advertisement