Advertisement

Nongkrong di Depan Kampus Berujung Penusukan, 3 Pelaku Ditangkap

Hafit Yudi Suprobo
Minggu, 23 Februari 2020 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
Nongkrong di Depan Kampus Berujung Penusukan, 3 Pelaku Ditangkap Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto (tengah) ditemani Kasat Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto (kanan) saat rilis kasus aksi penusukan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga tersangka di Mapolres Mlati, Sleman, Jumat (23/2/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Tiga orang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa pisau yakni RY, 19, warga Mlati, Sleman. RD, 20, warga Kulonprogo dan AD, 21, warga kota Jogja ditangkap tim Reskrim Polsek Mlati pada Senin (10/2/2020) lalu.

Pasalnya, ketiga korban melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama dengan memakan dua korban. Satu korban Muchamad Mashuri, 22, mengalami luka sobek dan harus menerima 12 jahitan.

Advertisement

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga pelaku berawal dari aksi nongkrong sepulang kerja yang dilakukan oleh ketiga pelaku serta dua korban bernama Muchamad Mashuri dan Mohammad Doni bersama saksi Riski Dwi Kartiko.

"Mereka awalnya ingin nongkrong, pertama di Selokan Mataram, namun karena hujan pelaku, dua orang korban, dan satu saksi memutuskan untuk berpindah ke depan pintu kampus Universitas Teknologi Yogyakarta UTY, sesampainya di UTY mereka nongkrong-nongkrong," jelasnya.

Lebih lanjut, ketika aksi nongkrong-nongkrong berlangsung pelaku beserta korban menenggak alkohol. Polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal muasal minuman alkohol yang ditenggak oleh pelaku dan korban.

Polisi, lanjut Kompol Hariyanto, melakukan upaya penangkapan terhadap tiga pelaku pada Senin (10/2/2020) pukul lima sore di sebuah restoran yang ada di Gowongan, Jetis, Jogjakarta.

"Ketika aksi minum-minum sedang berlangsung pelaku RY pamit untuk buang air kecil di tempat yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Ketika kembali RY secara brutal menyerang korban Mochamad Mashuri dengan sebilah pisau dapur," terangnya.

Melihat rekannya diserang oleh RY, saksi Riski Dwi Kartiko berusaha untuk melerai pelaku dan korban. Oleh pelaku lainnya, lanjut Hariyanto, Riski langsung ditarik ke arah selatan oleh pelaku lainnya.

Saksi lainnya yang mencoba untuk menenangkan situasi, lanjut Hariyanto, yakni Mohammad Doni justru ikut kena bogem mentah dari pelaku AD. Doni ikut menjadi korban dengan mengalami luka lebam di bagian wajah.

"Pisau yang dibawa oleh pelaku RY masih dilakukan pencarian karena hilang saat saksi Riski membuangnya agar tidak digunakan lagi oleh pelaku RY, pisaunya sendiri merupakan pisau dapur," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan jika pelaku, korban, dan saksi merupakan kolega yang bekerja di sebuah restoran yang berada di kota Jogja. Aksi penusukan dan pemukulan secara bersama-sama yang dilakukan oleh pelaku dilatarbelakangi oleh permasalahan di tempat kerja.

"Mereka ngumpul sebenarnya ingin rekonsiliasi namun ternyata menemui jalan buntu, akhirnya pelaku RY melampiaskan masalah dengan Mochamad Mashuri dengan menyabetkan sebilah pisau dan pemukulan terhadap korban Mohammad Doni," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji penjara. Adapun, mereka juga dikenakan sanksi hukuman pidana karena telah melakukan aksi kekerasan terhadap orang atau barang di tempat umum. "Mereka dikenakan pasal 170 KUHP subsider 352 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Unboxing Paket Mainan Megatron, Kemenkeu Pastikan Itu Bukan Ulah Bea Cukai

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement