Harga Emas Pegadaian Naik, Antam Tembus Rp2,67 Juta per Gram
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Galeri24 Rp2,584 juta, Antam Rp2,678 juta, dan UBS Rp2,61 juta per gram.
Pengakuan IYA, salah satu tersangka kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman, saat gelar perkara di Mapolres Sleman pada Selasa (25/2/2020). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN-- Polres Sleman telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan 48 bukti terkait kasus laka air susur Sungai Sempor, di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat (21/2/2020).
Kasubbag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanto mengatakan, 48 barang bukti itu berupa telepon genggam, satu bendel program harian ekstra Pramuka SMP N 1 Turi, sejumlah tongkat Pramuka, bendera regu, celana dalam, hasduk, puluhan sepatu, sandal, jilbab, pin logo pramuka dan lainnya.
"Ada satu tongkat tanpa bendera. Sejumlah tongkat Pramuka masih terpasang bendera regu, antara lain Dahlia, Edelweis, Kenanga, Bunga Matahari. Ada pula, satu tongkat dengan bendera Banteng," kata Edy, Selasa (25/2/2020).
Wakapolres Sleman, Kompol M Akbar Bantilan menyebut, pengusutan kasus yang menyeret tiga guru pembina Pramuka SMP N 1 Turi, saat ini masih terus bergulir. Kepolisian bekerja dengan penuh kehati-hatian dan akan terus menindaklanjuti kasus dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi.
"Barang bukti yang kami temukan sudah kompleks, surat kematian dari korban yang ditemukan, keterangan dari orang tua baik yang luka maupun meninggal dunia. Termasuk juga dari seluruh perangkat kecamatan, desa, dukuh, juga sudah kami ambil keterangan," tutur Akbar.
Atas kelalaiannya, ketiga tersangka disangkakan dua pasal, yaitu pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Selain itu juga pasal 360 KUHP. “Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” demikian bunyi ayat (1) pasal tersebut.
Selanjutnya ayat (2) Pasal 360 KUHP menyatakan: “Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana dendapaling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Galeri24 Rp2,584 juta, Antam Rp2,678 juta, dan UBS Rp2,61 juta per gram.
Penjualan Galaxy Z Fold 8 di Korea Selatan dilaporkan naik sekitar 10% setelah iPhone Duo diperkenalkan. Harga dan ketersediaan jadi pertimbangan.
Panitia Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meminta maaf setelah lagu Korea Utara keliru diputar sebelum laga hoki putra Korea Selatan melawan Bangladesh.
Kebiasaan scroll HP sebelum tidur dapat mengganggu istirahat. Simak cara menguranginya, dampak terhadap tidur REM, dan penjelasan ahli.
Sebanyak 44% Gen Z menyebut minimnya jaringan profesional sebagai hambatan mencari kerja. Simak enam tips networking dari Nicole Leverich.
Persebaya Surabaya bermain imbang 1-1 dengan Garudayaksa FC. Gol Alex Martins dibalas Al Hamra Hehanussa pada menit ke-89 setelah pengecekan VAR.