Gagal Menang Lawan Verona, Inter Milan Tetap Juara Liga Italia
Inter Milan gagal menang setelah ditahan Hellas Verona 1-1 pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/2026 di Giuseppe Meazza.
Pengakuan IYA, salah satu tersangka kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman, saat gelar perkara di Mapolres Sleman pada Selasa (25/2/2020). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN-- Polres Sleman telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan 48 bukti terkait kasus laka air susur Sungai Sempor, di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat (21/2/2020).
Kasubbag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanto mengatakan, 48 barang bukti itu berupa telepon genggam, satu bendel program harian ekstra Pramuka SMP N 1 Turi, sejumlah tongkat Pramuka, bendera regu, celana dalam, hasduk, puluhan sepatu, sandal, jilbab, pin logo pramuka dan lainnya.
"Ada satu tongkat tanpa bendera. Sejumlah tongkat Pramuka masih terpasang bendera regu, antara lain Dahlia, Edelweis, Kenanga, Bunga Matahari. Ada pula, satu tongkat dengan bendera Banteng," kata Edy, Selasa (25/2/2020).
Wakapolres Sleman, Kompol M Akbar Bantilan menyebut, pengusutan kasus yang menyeret tiga guru pembina Pramuka SMP N 1 Turi, saat ini masih terus bergulir. Kepolisian bekerja dengan penuh kehati-hatian dan akan terus menindaklanjuti kasus dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi.
"Barang bukti yang kami temukan sudah kompleks, surat kematian dari korban yang ditemukan, keterangan dari orang tua baik yang luka maupun meninggal dunia. Termasuk juga dari seluruh perangkat kecamatan, desa, dukuh, juga sudah kami ambil keterangan," tutur Akbar.
Atas kelalaiannya, ketiga tersangka disangkakan dua pasal, yaitu pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Selain itu juga pasal 360 KUHP. “Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” demikian bunyi ayat (1) pasal tersebut.
Selanjutnya ayat (2) Pasal 360 KUHP menyatakan: “Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana dendapaling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Inter Milan gagal menang setelah ditahan Hellas Verona 1-1 pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/2026 di Giuseppe Meazza.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.
Alex Marquez mengalami patah tulang selangka dan retak leher usai kecelakaan hebat di MotoGP Catalunya 2026.