Groundbreaking PSEL Bali, Pemerintah Bidik Energi Bersih dari Sampah
PSEL Bali resmi dibangun dengan target mengolah 1.500 ton sampah per hari, menghasilkan energi listrik dan membuka sekitar 1.200 lapangan kerja hijau.
Pengakuan IYA, salah satu tersangka kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman, saat gelar perkara di Mapolres Sleman pada Selasa (25/2/2020). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN-- Polres Sleman telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan 48 bukti terkait kasus laka air susur Sungai Sempor, di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat (21/2/2020).
Kasubbag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanto mengatakan, 48 barang bukti itu berupa telepon genggam, satu bendel program harian ekstra Pramuka SMP N 1 Turi, sejumlah tongkat Pramuka, bendera regu, celana dalam, hasduk, puluhan sepatu, sandal, jilbab, pin logo pramuka dan lainnya.
"Ada satu tongkat tanpa bendera. Sejumlah tongkat Pramuka masih terpasang bendera regu, antara lain Dahlia, Edelweis, Kenanga, Bunga Matahari. Ada pula, satu tongkat dengan bendera Banteng," kata Edy, Selasa (25/2/2020).
Wakapolres Sleman, Kompol M Akbar Bantilan menyebut, pengusutan kasus yang menyeret tiga guru pembina Pramuka SMP N 1 Turi, saat ini masih terus bergulir. Kepolisian bekerja dengan penuh kehati-hatian dan akan terus menindaklanjuti kasus dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi.
"Barang bukti yang kami temukan sudah kompleks, surat kematian dari korban yang ditemukan, keterangan dari orang tua baik yang luka maupun meninggal dunia. Termasuk juga dari seluruh perangkat kecamatan, desa, dukuh, juga sudah kami ambil keterangan," tutur Akbar.
Atas kelalaiannya, ketiga tersangka disangkakan dua pasal, yaitu pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Selain itu juga pasal 360 KUHP. “Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” demikian bunyi ayat (1) pasal tersebut.
Selanjutnya ayat (2) Pasal 360 KUHP menyatakan: “Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana dendapaling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
PSEL Bali resmi dibangun dengan target mengolah 1.500 ton sampah per hari, menghasilkan energi listrik dan membuka sekitar 1.200 lapangan kerja hijau.
Agnez Mo perkenalkan pencak silat dan karambit di Reacher Season 4 sebagai promosi budaya Indonesia. Bangga! Simak kisah di balik adegan laga.
28 Juli: Hari Hepatitis Sedunia, Hari Cat Air Sedunia, dan Hari Konservasi Alam. Kenali makna dan ajakan di balik setiap peringatan global ini!
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk Lurah Sidomulyo, Hariyadi
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.