Advertisement

Jembatan Merah Bakal Diganti Baru

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 25 Februari 2020 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Jembatan Merah Bakal Diganti Baru Petugas DPUPKP Sleman saat melakukan penutupan Jembatan Merah di Jalan Affandi Gejayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Selasa (25/2/2020).-Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Antrean kendaraan bermotor terjadi di Jembatan Merah baik dari arah Jalan Affandi Gejayan, Caturtunggal, Depok, Sleman ke arah seturan maupun sebaliknya. Hal tersebut dikarenakan ada sebuah lubang yang terdapat di salah satu sisi kontruksi jalan jembatan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Sleman Sapto Winarno mengatakan jika lubang yang terdapat di jembatan merah sisi barat tersebut disebabkan oleh permukaan jalan yang semakin menipis.

Advertisement

"Kami sudah rencanakan detail engineering design (DED) dan siap melaksanakan untuk pergantian jembatan baru. Untuk kapan akan dilaksanakan pembangunan, kami (DPUPKP Sleman) masih menunggu persiapan," ujar Sapto kepada Harian Jogja, Selasa (25/2/2020).

Dalam proses perbaikan sebelumnya, lanjut Sapto, jawatannya terbentur dengan pembebasan lahan di sekitar jembatan. Namun, persoalan tersebut saat ini sudah rampung. "Kemarin terkendala dengan pembebasan lahan, tapi sekarang sudah ada titik temu dengan pemilik tanah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sapto dan jawatannya akan melakukan perbaikan dengan mengganti pondasi dengan kayu 10/20. Tidak hanya itu, jawatannya juga akan melakukan perbaikan di lapis aspal di Jembatan merah yang sudah mengalami kerusakan di bagian barat jembatan berupa sebuah lobang tersebut.

"Sementara jalan kami tutup, kami (DPUPKP Sleman) juga telah melakukan koordinasi dengan Dishub agar segera memasang rambu larangan truk agar tidak lewat jembatan merah," terangnya.

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman Bambang Sumedi Laksono mengatakan jika ia dan jawatannya akan terlebih dahulu melakukan analisis manajemen lalu lintas di sekitar Jembatan Merah sebelum memasang rambu larangan truk agar tidak boleh lewat.

"Berdasarkan undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemasangan rambu-rambu wajib didahului dengan manajemen lalu lintas, jadi tidak bisa serta merta dipasang, untuk melakukan manajemen harus dilakukan studi lapangan dulu, ibarat penyakit di sana (Jembatan Merah) penyakitnya apa kita harus mengetahuinya terlebih dahulu," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan jika dikaitkan dengan manajemen lalu lintas apakah di Jembatan Merah jika dipasang rambu larangan truk atau bus sudah menyelesaikan permasalahan atau belum. Untuk menentukan rambu jawatannya harus terjun ke lapangan melakukan pengkajian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL

News
| Kamis, 18 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement