Advertisement

Tak Penuhi Persyaratan, Pendaftaran PPS di 12 Kecamatan Diperpanjang

David Kurniawan
Selasa, 25 Februari 2020 - 21:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Tak Penuhi Persyaratan, Pendaftaran PPS di 12 Kecamatan Diperpanjang Ilustrasi. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul memastikan adanya masa perpanjangan pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 12 kecamatan. Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi syarat minimal.

Anggota KPU Gunungkidul, Supami, mengatakan pendaftaran untuk calon anggota PPS dilaksanakan oleh tim dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dibuka Selasa (18/2/2020) hingga Senin (24/2/2020). Meski demikian, hingga pendaftaran ditutup jumlah pelamar di setiap desa ada yang belum memenuhi persyaratan.

Advertisement

Dari data yang ada, pendaftaran yang telah memenuhi syarat baru terlihat di enam kecamatan masing-masing Kecamatan Purwosari, Semin, Nglipar, Tanjungsari, Tepus dan Saptosari. Untuk 12 kecamatan lainnya harus melalui masa perpanjangan karena jumlah syarat minimal pendaftar belum terpenuhi. “Kebutuhan untuk PPS di masing-masing desa ada tiga orang, tetapi dalam pendaftaran minimal harus ada enam orang yang mendaftar. Apabila belum terpenuhi, maka masa pendaftaran harus diperpanjang,” katanya kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).

Masa perpanjangan pendaftaran untuk anggota PPS dibuka mulai Selasa hingga Kamis (27/2). Supami berharap selama masa perpanjangan bisa memenuhi syarat minimal untuk jumlah pendaftar. “Kami terus memantau karena pelaksanaan pendaftaran dilakukan oleh tim PPK di setiap kecamatan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, kebutuhan PPS diperlukan untuk mengurusi penyelenggaraan pilkada di tingkat desa. Namun dari hasil penyerahan berkas pendaftaran, KPU memastikan adanya masa perpanjangan pendaftaran untuk proses perekrutan di 12 kecamatan.

Adapun perincian untuk jumlah pendaftar di setiap desa sudah ada 84 desa yang telah memenuhi persyaratan. Sisanya untuk pendaftar di 64 desa masih butuh tambahan sehingga harus melalui masa perpanjangan. “Sudah dibuka perpanjangannya dan berlangsung hingga 27 Februari. Mudah-mudahan lancar dan tahapan perekrutan dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement