Advertisement
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Bantah Terima Duit Komisi Proyek SAH yang Berujung Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti angkat bicara ihwal kasus korupsi proyek drainase di wilayah ini yang menyeret namanya.
Haryadi Suyuti membantah menerima fee proyek drainase Jalan Supomo dan sekitarnya dan menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor mengenai adanya fee tersebut tidak benar.
Advertisement
"Saya ingin menyampaikan bahwa keterangan dari persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa saya melalui kepala dinas (Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta) menerima fee itu tidak benar,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti seusai menjalani sidang sebagai saksi kasus suap drainase Jalan Supomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta di Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).
Ia menegaskan, tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek drainase Jalan Supomo atau sebesar Rp150 juta.
Dalam persidangan tersebut, Haryadi banyak mendapat pertanyaan mengenai proyek drainase di Jalan Supomo yang mendapatkan pengawasan dari Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksanaan Negeri Kota Yogyakarta.
Dalam kesaksiannya, Haryadi menyatakan memperoleh informasi bahwa TP4D menetapkan syarat khusus untuk rekanan yang akan mengerjakan proyek drainase Jalan Supomo yaitu harus mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
"Namun, dari informasi yang saya peroleh tidak banyak kontraktor di Yogyakarta yang memiliki sertifikat tersebut sehingga pemenang lelang pun berasal dari luar DIY," tuturnya.
Proyek revitalisasi drainase Jalan Supomo dibiayai dengan APBD Kota Yogyakarta 2019 sebesar Rp8,3 miliar. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi justru mengendus dugaan suap proyek tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan.
Dalam kasus tersebut kemudian ditetapkan tiga orang terdakwa yaitu seorang kontraktor pemenang proyek dan dua jaksa yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksana.
Haryadi hadir sebagai saksi bersama dua mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta yaitu Sujanarko yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Yogyakarta dan Christiana Agustina yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta. Ketiganya bersaksi untuk kasus suap yang melibatkan dua jaksa.
Dalam sidang tersebut Sujanarko dan Christiana juga diminta memberikan keterangan terkait proyek dan dugaan aliran dana dari proyek ke anggota legislatif. Keduanya menyatakan menerima uang dan sudah mengembalikan uang yang diperoleh.
Sujanarko menyatakan sudah mengembalikan uang sebesar Rp20 juta dan Christiana mengembalikan uang Rp8 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement