Advertisement

Sidang Korupsi Kasus SAH Jogja Ungkap Modus Pinjam Bendera di Kalangan Kontraktor Proyek

Lugas Subarkah
Kamis, 30 Januari 2020 - 10:07 WIB
Bhekti Suryani
Sidang Korupsi Kasus SAH Jogja Ungkap Modus Pinjam Bendera di Kalangan Kontraktor Proyek Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo Cs digelar Rabu (29/1). Agenda sidang dengan terdakwa Eka Safitra ini mendengar keterangan sejumlah saksi dari PT Manira Arta Mandiri dan Pimpinan PT Widoro Kandang, FX Andri Mulyawan.

Dalam kesaksiannya, Andri mengakui pihaknya telah meminjamkan nama perusahaannya, Widoro Kandang, untuk dipakai Gabriella dalam lelang proyek SAH Supomo. Atas jasa pinjam nama ini, Gabriella akan memberi fee kepada Andri sebesar 1,5% dari nilai kontrak. "Tapi belum diberikan karena sudah kena OTT," katanya.

Advertisement

Widoro Kandang menjadi perusahaan pemenang lelang proyek SAH Supomo karena memiliki penawaran harga terendah dan memenuhi syarat baik Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), ISO 45001 maupun OHSAS. Syarat ini lah yang dinilai menjadi intervensi Eka Safitra dalam memenangkan Widoro Kandang.

Ia mengungkapkan selain kepada Gabriella ia tidak pernah melakukan praktek pinjam bendera. Dengan Gabriella ia pertama meminjamkan bendera perusahaannya pada 2015 lalu untuk proyek di Solo yang berjalan lancar tanpa menemui masalah.

Utuk proyek di Jogja ia mengakui meminjamkan bendera perusahaannya pada dua proyek, yakni SAH Supomo dan SAH Kotagede. Pada proyek SAH Kotagede perusahaannya tidak menang lelang karena penwaran harganya tinggi. "Sama-sama pakai syarat SMK3, tapi di situ penawaran kami tinggi, sesuai perhitungan," ungkapnya.

Karena Widoro Kandang yang menang dan menandatangani kontrak, maka uang muka pengerjaan SAH Supomo yang cair pada Agustus lalu masuk ke Widoro Kandang. Uang ini kata dia telah dikemblikan beserta bunganya, yang ditanggung oleh Widoro Kandang.

Jksa Penuntut Umum, Taufiq Ibnugroho, mengatakan pihaknya menghadirkan saksi-saksi dari perusahaan untuk melihat dokumen perusahaan yang menunjukkan penerimaan fee tidak hanya kepada Eka Safitra, tapi juga ke pihak lainnya seperti Satriawan dan BLP.

Selain itu, dari kesaksian Andri, didapat pula keterangan jika Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja sebenarnya juga telah mengetahui jika Widoro Kandang hanyalah bendera pinjaman. "Dari keterangan Pak Andri, Pak Aki tahu kalau itu pinjaman. Rencana di sidang berikutnya kami hadirkan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement