Advertisement

Soal Kasus Susur Sungai, Pengacara: Jangan Bebankan Tanggung Jawab Hanya ke Pembina Pramuka

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 26 Februari 2020 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Soal Kasus Susur Sungai, Pengacara: Jangan Bebankan Tanggung Jawab Hanya ke Pembina Pramuka Tim advokat dari IYA, Oktrayan Makta (dua dari kanan) saat jumpa pers di Puri Mataram Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Rabu (26/2/2020).-Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Tim pengacara salah satu tersangka kasus susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi meminta kasus ini tak hanya dibebankan kepada kliennya.

Salah satu tersangka Isfan Yoppy Andrian alias IYA, 36, guru olahraga selaku pembina pramuka SMPN 1 Turi diadvokasi oleh Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat Berkeadilan.

Advertisement

Pengacara menuntut agar tidak ada unsur hukuman ekstra-yudisial dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 orang siswa SMPN 1 Turi terhadap tersangka.

Salah satu tim advokat dari IYA, Oktrayan Makta, mengatakan sehubungan dengan berlangsungnya proses pro justisia atas kejadian hilangnya nyawa sejumlah siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai yang dilakukan di Kali Sempor Dusun Dukuh Donokerto Turi, Sleman Jumat (21/2/2020) lalu, tim advokat menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan kepada jajaran penyidik Polres Sleman.

"Namun, di sisi lain terjadi kesimpangsiuran informasi yang beredar di media sosial yang menurut kami selaku advokat yang mewakili tersangka IYA sangat merugikan nama baik dan mendiskreditkan diri tersangka berinisial IYA karena informasi tersebut tidak sesuai fakta kejadiannya," ujar Oktrayan, Rabu (26/2/2020).

Tim advokat dari IYA mengatakan jika sebelumnya santer beredar informasi jika IYA melarikan diri dan tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum yang harus ia terima pasca-kejadian hilangnya 10 nyawa siswa SMPN 1 Turi ketika melakukan aksi susur sungai di Kali Sempor Dusun Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.

"Perlu kiranya kami selaku advokat mewakili tersangka berinisial IYA menanggapinya agar tidak terjadi disinformasi berujung hukuman ekstra-yudisial [extrajudicial punishment-hukuman di luar pengadilan] yang menyebabkan pembunuhan karakter terhadap individu pelaku dan khususnya tersangka IYA yang saat ini masih menjalani proses pro justisia, sebab, asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip yang harus dikedepankan dalam proses penegakan hukum di Indonesia," jelas pria tersebut.

Tim kuasa hukum IYA dari Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat Berkeadilan mulai menangani kasus hilangnya nyawa 10 siswa SMPN 1 Turi tersebut sejak Senin (26/2/2020) lalu. Tim meminta agar penyidik tidak mendudukkan persoalan hukum IYA pada tataran dia sebagai pembina saja. Kegiatan pramuka dan susur sungai merupakan kegiatan yang sudah diagendakan oleh sekolah.

"Jangan dudukkan persoalan ini pada tataran pembina saja, jadi ini [susur sungai] merupakan kegiatan sekolah, meskipun ini diklasifikasikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler karena ini kegiatan sekolah. Ketika murid mendaftar itu sudah masuk dalam kalender kegiatan. Jadi, saya menyampaikan tanpa bermaksud memojokkan para pemangku sekolah guru lainnya. Kegiatan ini bukan kegiatan tiba-tiba. Tapi sudah menjadi bagian yang sudah diprogramkan dari sekolah," terangnya.

Oleh karena itu, menurut penilaian dari Tim Advokat dari IYA, tanggung jawab atas insiden tersebut tidak serta merta merupakan tanggung jawab individual. Hal tersebut dikarenakan sepanjang murid masih berada dalam kegiatan kesiswaan baik di luar guru di SMPN 1 Turi yang musti bertanggungjawab atas keamanan.

IYA tidak melarikan diri. Tidak ada maksud untuk meninggalkan TKP. Dia akan bertanggung jawab. IYA baru masuk ke SMPN 1 Turi pada 2015 lalu, IYA mendapatkan sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) pramuka pada 2016. Kegiatan susur sungai sendiri baru ada pada 2019 lalu. Itu (susur sungai) baru berjalan selama dua tahun," jelasnya.

Oktrayan dan jawatannya mendorong agar penyidik Polres Sleman yang melakukan perkara pro justisia terhadap IYA dan tiga tersangka lain dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif dan kompeten. "Hal tersebut dikarenakan kegiatan susur sungai di Kali Sempor SMPN 1 Turi tersebut dalam pertanggungjawabannya bersifat kolektif-kolegial berjenjang bukan individual," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM

News
| Rabu, 24 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement