Tersangka Kasus Susur Sungai Digunduli, Propam Polda Bakal Periksa Polisi di Polres Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Tiga tersangka kasus susur Sungai Sempor menuai empati dari warganet lantaran rambut mereka digunduli oleh kepolisian yang kini menahan para pembina pramuka itu.
Polisi mengklaim bakal menerjunkan Propam Polda DIY untuk menelusuri dugaan ketidakprofesionalan polisi di Polres Sleman yang menangani ketiga guru tersebut.
Advertisement
Kepolisian Daerah (Polda) DIY angkat bicara terkait dengan protes dari sejumlah pihak atas aksi penggundulan terhadap tiga tersangka kasus hilangnya nyawa 10 siswa SMPN 1 Turi yang sedang melakukan aksi susur sungai di Kali Sempor, Dusun Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, Jumat (21/2/2020) lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan guna menyikapi protes tentang tersangka kasus susur sungai yang digunduli oleh jajarannya, ia dan jawatannya akan melakukan penyelidikan dengan melibatkan Propam Polda DIY untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya atau tidak.
"Propam Polda DIY dari tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Jika nanti terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang menyalahi aturan," ujar Yuliyanto, Rabu (26/2/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, mengatakan jika tragedi hanyutnya adik adik SMPN 1 turi yang menewaskan 10 siswi adalah suatu hal yang sangat memprihatinkan dan menyedihkan bagi dunia pendidikan masyarakat indonesia secara umum. "Kita semua berdoa dan berusaha agar peristiwa ini tidak pernah terulang lagi. Pelajaran yang sangat menyakitkan bagi kita semua," ungkapnya.
Namun, ia menegaskan jika instansi terkait harus melakukan evaluasi terhadap prosedur dan prosedur tetap (protap) kegiatan outdoor bagi siswa baik di sungai ataupun bukan di sungai, faktor keselamatan harus nomor satu.
"Kami sangat menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh beberapa guru yang mengakibatkan peristiwa ini terjadi. Sudah wajar apabila dilakukan proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang dan berlanjut pada proses hukum, agar menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi," ujar Huda yang juga merupakan alumnus SMPN 1 Turi tersebut.
Ketiga guru yang merupakan pembina pramuka SMPN 1 Turi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam kegiatan susur sungai yang menawaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
Pada Senin (25/2/2020), ketiga tersangka diekspos oleh kepolisian ke media dan dipamerkan di hadapan publik. Foto yang diambil Harianjogja.com dari lokasi ekspos perkara di Polres Sleman,tak hanya kepala mereka yang dibotaki oleh polisi, ketiga guru ini juga bertelanjang kaki alias nyeker (cakar ayam) saat dihadapkan ke media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement