Advertisement

Promo November

Pengacara Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor: Jangan Ada Hukuman di Luar Pengadilan

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 26 Februari 2020 - 16:42 WIB
Bhekti Suryani
Pengacara Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor: Jangan Ada Hukuman di Luar Pengadilan Tim advokat dari IYA, Oktrayan Makta (dua dari kanan) saat jumpa pers di Puri Mataram Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Rabu (26/2/2020).-Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Seiring dengan proses hukum yang masih berjalan terhadap tersangka Isfan Yoppy Andrian alias IYA, 36, guru olahraga selaku pembina pramuka SMPN 1 Turi, Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat Berkeadilan menyiapkan lima pengacara yang akan mendampingi IYA melewati proses peradilan.

Pengacara menuntut agar tidak ada unsur hukuman ekstra-yudisial atau hukuman di luar pengadilan dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 orang siswa SMPN 1 Turi terhadap tersangka.

Advertisement

Salah satu tim advokat dari IYA, Oktrayan Makta mengatakan sehubungan dengan berlangsungnya proses pro justisia atas kejadian hilangnya nyawa sejumlah siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai yang dilakukan di Kali Sempor Dusun Dukuh Donokerto Turi, Sleman Jumat (21/2/2020) lalu, tim advokat menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan kepada jajaran penyidik Polres Sleman.

"Namun, di sisi lain terjadi kesimpangsiuran informasi yang beredar di media sosial yang menurut kami selaku advokat yang mewakili tersangka IYA sangat merugikan nama baik dan mendiskreditkan diri tersangka berinisial IYA karena informasi tersebut tidak sesuai fakta kejadiannya," ujar Oktrayan, Rabu (26/2/2020).

Tim advokat dari IYA mengatakan jika sebelumnya santer beredar informasi jika IYA melarikan diri dan tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum yang harus ia terima pasca-kejadian hilangnya 10 nyawa siswa SMPN 1 Turi ketika melakukan aksi susur sungai di Kali Sempor Dusun Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.

"Perlu kiranya kami selaku advokat mewakili tersangka berinisial IYA menanggapinya agar tidak terjadi disinformasi berujung hukuman ekstra-yudisial [extrajudicial punishment-atau hukuman di luar pengadilan] yang menyebabkan pembunuhan karakter terhadap individu pelaku dan khususnya tersangka IYA yang saat ini masih menjalani proses pro justisia, sebab, asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip yang harus dikedepankan dalam proses penegakan hukum di Indonesia," jelas pria tersebut.

Tim kuasa hukum IYA dari Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat Berkeadilan mulai menangani kasus hilangnya nyawa 10 siswa SMPN 1 Turi tersebut sejak Senin (26/2/2020) lalu. Tim meminta agar penyidik tidak mendudukkan persoalan hukum IYA pada tataran dia sebagai pembina saja. Kegiatan pramuka dan susur sungai merupakan kegiatan yang sudah diagendakan oleh sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement