Advertisement

Ini Sejumlah Titik di DIY yang Dipasang Alat Canggih Tilang Elektronik

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 28 Februari 2020 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Ini Sejumlah Titik di DIY yang Dipasang Alat Canggih Tilang Elektronik Rambu petunjuk uji coba e-tilang. - Okezone/Badriyanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Tilang elektronik pertama kalinya bakal diterapkan di Jogja.

Empat titik lalu lintas yang ada di wilayah DIY bakal dipasangi kamera canggih yang mampu menangkap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY dalam waktu dekat ini. Empat titik tersebut nantinya akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

Advertisement

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan empat titik yang menjadi penerapan awal sistem ini diantaranya Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulon Progo.

"Untuk kamera di empat titik tersebut menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera ePolice. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas," ujar Mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini Jumat (28/2/2020).

Terkait dengan sistem tilang elektronik, lanjut Made, paling cepat bisa diberlalukan antara akhir Maret atau awal April 2020. Saat ini pihaknya masih disibukkan dengan tahap pemasangannya.

"Sampai dengan saat ini, masih dalam proses instalasi kamera artificial intelligence, kamera cerdas peruntukkan untuk penegakan hukum secara elektronik. Setelah akurasi mencapai mendekati 100 persen, baru akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.

Dalam sosialisasi yang akan ditujukan kepada masyarakat, lanjut Made, turut akan disampaikan mekanisme penilangannya bagi para pelanggar. "Kami menggunakan metode konfirmasi, jadi setelah dicapture [identitas kendaraan] oleh back office MTRC, akan diverifikasi," jelasnya.

Untuk kasus kendaraan yang telah berpindah tangan, lanjut Made, ia tak menampik memungkinkan terjadinya pergeseran data pemilik kendaraan. Oleh karenanya, ia mengimbau agar pemilik segera menutup data lama sebelum kendaarannya berpindah tangan. "Ada suatu kewajiban pemilik kendaraan, manakala dia menjual kendaraannya, wajib dimutasi. Jadi diganti kepemilikannya,

Lebih lanjut, surat atau pemberitahuan tilang akan dikirimkan via kantor pos maksimal tiga hari sejak waktu pelanggaran. Bagi mereka yang menerima surat tersebut wajib melakukan konfirmasi dalam tenggat waktu 15 hari atau keabsaahan administrasi kendaraannya akan langsung ditutup dan tak lagi bisa membayar pajak kendaraan.

"Kalau tidak (direspons), dalam waktu 15 hari akan diblokir kendaraannya. Bisa dibuka lagi setelah dia bayar pajak kendaraan, tapi dia harus menyelesaikan kewajiban untuk tilangnya dulu. Jadi, kalau dia mengkonfirmasi itu kendaraannya, dia diberikan kode BRIVA, (BRI Virtual Account), bisa menyelesaikan langsung di ATM terdekat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement