Advertisement

Dalam Waktu Dua Bulan, Delapan PNS Pemkab Gunungkidul Minta Izin Cerai

David Kurniawan
Selasa, 03 Maret 2020 - 21:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Dalam Waktu Dua Bulan, Delapan PNS Pemkab Gunungkidul Minta Izin Cerai Ilustrasi perceraian - ist/divorceandmoneymatters

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul mendata hingga akhir Februari terdapat delapan PNS yang mengajukan gugatan perceraian. Gugatan diajukan karena adanya keretakan dalam hubungan rumah tangga sehingga pernikahan tak bisa diselamatkan.

Kepala Sub Bidang Status Kedudukan dan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, mengatakan hingga saat ini jajarannya menangani delapan kasus perceraian. Dari jumlah itu, empat permohonan sudah mendapatkan izin, sedangkan empat pegawai lainnya masih dalam proses.

Advertisement

Menurut dia, kasus perceraian yang melibatkan PNS bukan hal yang tabu. Sebagai contoh di 2019 ada 23 permohonan perceraian yang diajukan dan sudah mendapatkan izin. “Sesuai aturan diperbolehkan, tapi saat mengurus izin di Pengadilan Agama harus izin ke Pejabat Pembina kepegawaian,” kata Sunawan saat ditemui Harian Jogja, Selasa (3/3/2020).

Dia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan Atas PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, maka saat terlibat perceraian PNS harus izin. Jika tidak, pegawai bisa dikenai sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun. “Di 2018 ada empat pegawai yang terlibat perceraian tapi tidak melapor. Konsekuensinya mereka diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Disinggung mengenai penyebab munculnya gugatan perceraian yang melibatkan PNS karena hubungan orang ketiga, Sunawan mengakui masih sebatas dugaan. Pasalnya, tuduhan ini harus ada bukti-bukti kuat sehingga dugaan tersebut bisa dibuktikan.

Meski demikian, adanya isu hubungan orang ketiga tersebut bisa menjadi penyebab yang membuat hubungan rumah tangga tidak bisa diselamatkan hingga akhirnya bercerai. “Ya kalau kebanyakan dikarenakan keretakan dalam hubungan rumah tangga hingga akhirnya mengajukan gugatan perceraian,” katanya.

Selain menangani kasus perceraian yang melibatkan PNS, BKPP juga menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin yakni seorang pegawai tidak masuk kerja selama dua bulan di 2019. Apabila kasus ini benar, maka yang bersangkutan bisa dipecat. “Masih proses dan pekan depan tim menggelar rapat untuk membahas masalah ini,” kata Sunawan.

Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Heri Purwanto, mengatakan sanksi terhadap PNS merupakan dinamika yang lazim terjadi. Meski demikian, ia meminta agar para pegawai dapat menaati tata tertib dan peraturan yang berlaku. “PNS harus bisa memberikan contoh yang baik karena selain sebagai pegawai, saat di rumah mereka juga dikenal sebagai tokoh masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement