Advertisement
Warga Umbulharjo Mengurus SKCK Kini Tak Perlu ke Mapolsek
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat di Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja, kini tak perlu repot-repot dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pasalnya Polsek Umbulharjo kini telah membuka layanan keliling di sejumlah titik di Kecamatan Umbulharjo.
Launching program tersebut digelar di Kantor Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Selasa (3/3/2020). Peluncuran dihadiri Kapolsek dan anggota Polsek Umbulharjo, Danramil Umbulharjo, Camat Umbulharjo, lurah se-Kecamatan Umbulharjo, dan FKPM se-Kecamatan Umbulharjo.
Advertisement
Camat Umbulharjo, Rumpis, mengapresiasi terobosan pelayanan keliling ini. Menurutnya, hal ini menjadi sebuah komitmen bersama antara Polsek Umbulharjo dengan seluruh kelurahan di Umbulharjo untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
“Layanan jemput bola ini merupakan inovasi dari Polsek Umbulharjo untuk memberikan pelayanan dan manfaat terbaik kepada masyarakat. Ke depan agar layanan ini tersampaikan dengan baik ke masyarakat, perlu penjadwalan yang jelas dan bisa diakses masyarakat,” ujarnya, Selasa.
Kaapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo, menjelaskan dalam layanan ini, petugas Polsek Umbulharjo setiap hari akan berkeliling di setiap kelurahan di Umbulharjo. “Kami setiap hari akan keliling bergilir dari satu kelurahan ke kelurahan lainnya,” ujarnya
Maka melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke Polsek Umbulharjo untuk mengurus SPKT dan SKCK, melainkan tinggal datang ke kelurahan yang sedang digunakan untuk pelayanan. “Harapannya dapat mengefisienkan pelayanan dan waktu masyarakat tidak banyak terbuang,” katanya.
Pelayanan keliling tersebut, kata dia, hanya untuk pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, seperti kehilangan KTP, kartu ATM, buku rekening dan dokumen lainnya. Sementara untuk laporan tindak pidana, kata dia, warga tetap harus mengurus di Polsek Umbulharjo atau Polresta Jogja.
Untuk SKCK, yang dapat diurus pada layanan keliling ini hanya SKCK adalah untuk kepentingan melamar pekerjaan di perusahaan swasta. Sedangkan SKCK untuk keperluan melamar PNS, TNI dan Polri, pembuatan harus di Polresta Jogja. “Untuk SKCK tidak perlu surat pengantar,” ujranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (20/4/2024)
- Ketegangan di Timur Tengah Diperkirakan Berdampak pada Pasar Keuangan Global
- Pertamina Tegaskan Tak Ada Ketergantungan BBM Indonesia dari Timur Tengah
- Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (20/4/2024): Banyak Film Keren Tayang di Weekend
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
Advertisement
Advertisement