Advertisement

Warga Umbulharjo Mengurus SKCK Kini Tak Perlu ke Mapolsek

Lugas Subarkah
Rabu, 04 Maret 2020 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Warga Umbulharjo Mengurus SKCK Kini Tak Perlu ke Mapolsek Kapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo (tengah) dan Camat Umbulharjo Rumpis (kiri), dalam peluncuran layanan SPKT keliling, Selasa (3/3/2020). - Istimewa/Polsek Umbulharjo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat di Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja, kini tak perlu repot-repot dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pasalnya Polsek Umbulharjo kini telah membuka layanan keliling di sejumlah titik di Kecamatan Umbulharjo.

Launching program tersebut digelar di Kantor Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Selasa (3/3/2020). Peluncuran dihadiri Kapolsek dan anggota Polsek Umbulharjo, Danramil Umbulharjo, Camat Umbulharjo, lurah se-Kecamatan Umbulharjo, dan FKPM se-Kecamatan Umbulharjo.

Advertisement

Camat Umbulharjo, Rumpis, mengapresiasi terobosan pelayanan keliling ini. Menurutnya, hal ini menjadi sebuah komitmen bersama antara Polsek Umbulharjo dengan seluruh kelurahan di Umbulharjo untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

“Layanan jemput bola ini merupakan inovasi dari Polsek Umbulharjo untuk memberikan pelayanan dan manfaat terbaik kepada masyarakat. Ke depan agar layanan ini tersampaikan dengan baik ke masyarakat, perlu penjadwalan yang jelas dan bisa diakses masyarakat,” ujarnya, Selasa.

Kaapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo, menjelaskan dalam layanan ini, petugas Polsek Umbulharjo setiap hari akan berkeliling di setiap kelurahan di Umbulharjo. “Kami setiap hari akan keliling bergilir dari satu kelurahan ke kelurahan lainnya,” ujarnya

Maka melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke Polsek Umbulharjo untuk mengurus SPKT dan SKCK, melainkan tinggal datang ke kelurahan yang sedang digunakan untuk pelayanan. “Harapannya dapat mengefisienkan pelayanan dan waktu masyarakat tidak banyak terbuang,” katanya.

Pelayanan keliling tersebut, kata dia, hanya untuk pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, seperti kehilangan KTP, kartu ATM, buku rekening dan dokumen lainnya. Sementara untuk laporan tindak pidana, kata dia, warga tetap harus mengurus di Polsek Umbulharjo atau Polresta Jogja.

Untuk SKCK, yang dapat diurus pada layanan keliling ini hanya SKCK adalah untuk kepentingan melamar pekerjaan di perusahaan swasta. Sedangkan SKCK untuk keperluan melamar PNS, TNI dan Polri, pembuatan harus di Polresta Jogja. “Untuk SKCK tidak perlu surat pengantar,” ujranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 39 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya

News
| Sabtu, 20 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement