99 Bakal Calon Ikuti Pilur Gunungkidul, 3 Kalurahan Seleksi Tambahan
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Nur Widiastuti saat melakukan jumpa pers tentang kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur di Polsek Semin, Jumat (6/3/2020). /Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Unit Reskrim Polsek Semin membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku anak di bawah umur. Meski demikian, pelaku berinisial MI,14 asal Kecamatan Semin dan AR,13 asal Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Kapolsek Semin, AKP Haryanta mengatakan, kasus pencurian motor ini terjadi pada Rabu (26/2/2020) lalu di area Masjid Alikhlas, Semin. Saat itu, kedua pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Vega R nomor polisi B6332KPE. “Sebelum membawa kabur kedua bocah sempat melakukan pengamatan, setelah kondisi sepi barulah motor dibawa pergi dengan cara didorong,” kata Haryanta dalam jumpa pers di halaman Mapolsek Semin, Jumat (6/3/2020).
Kasus curanmor ini dilaporkan oleh pemilik, atas dasar pelaporan ini petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku. Setelah beberapa hari melakukan proses lidik, polisi mengetahui keberadaan dua pelaku di wilayah Jepara, Jawa Tengah. “Keduanya berada di jepara di rumah saudara untuk menghindari tuduhan mencuri. Mereka kami amankan pada Minggu [1/3/2020] dan langsung dibawa ke Semin,” ungkapnya.
Haryanta menuturkan, keduanya nekat mencuri karena iri dengan teman-teman sekolahnya yang sudah memiliki motor. Hasil dari pemeriksaan petugas, kedua anak juga berasal dari keluarga kurang mampu. Hal ini dilihat dari pekerjaan orang tua yang hanya sebagai buruh bangunan. “Kedua pelaku memang teman sekolah,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Meski demikian, kata Haryanta, sesuai dengan Undang-Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, keduanya tidak ditahan karena hanya diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis. “Pelaporan harus didampingi oleh orang tua,” katanya.
Selain hanya wajib lapor, kasus ini juga akan dilakukan diversi. Yakni, penyelesaian dilakukan di luar pengadilan dengan mendatangkan pihak-pihak terkait seperti orang tua, dinas pendidikan pemuda dan olahraga hingga korban. “Memang ada diversi karena keduanya masih anak-anak dan baru melakukan tindak pidana sekali. Untuk proses kita selesaikan pemberkasan dulu, nanti kalau sudah dilanjutkan proses penyelesaian di luar pengadilan,” imbuh dia.
Kasubah Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widiastuti menambahkan, proses penyelesaian kasus ini disesuaiakn dengan aturan dalam sistem peradilan anak. Ia pun meminta agar para orang tua lebih hati-hati dan mengasai perkembangan anak sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah. “Anak-anak sangat rawan tindak kejahatan, baik sebagai pelaku maupun korban. Oleh karenanya, perkembangan anak harus terus diawasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.