Advertisement

Ingin Punya Motor, Dua Bocah di Gunungkidul Nekat Mencuri di Masjid

David Kurniawan
Sabtu, 07 Maret 2020 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
Ingin Punya Motor, Dua Bocah di Gunungkidul Nekat Mencuri di Masjid Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Nur Widiastuti saat melakukan jumpa pers tentang kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur di Polsek Semin, Jumat (6/3/2020). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Unit Reskrim Polsek Semin membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku anak di bawah umur. Meski demikian, pelaku berinisial MI,14 asal Kecamatan Semin dan AR,13 asal Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Kapolsek Semin, AKP Haryanta mengatakan, kasus pencurian motor ini terjadi pada Rabu (26/2/2020) lalu di area Masjid Alikhlas, Semin. Saat itu, kedua pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Vega R nomor polisi B6332KPE. “Sebelum membawa kabur kedua bocah sempat melakukan pengamatan, setelah kondisi sepi barulah motor dibawa pergi dengan cara didorong,” kata Haryanta dalam jumpa pers di halaman Mapolsek Semin, Jumat (6/3/2020).

Advertisement

Kasus curanmor ini dilaporkan oleh pemilik, atas dasar pelaporan ini petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku. Setelah beberapa hari melakukan proses lidik, polisi mengetahui keberadaan dua pelaku di wilayah Jepara, Jawa Tengah. “Keduanya berada di jepara di rumah saudara untuk menghindari tuduhan mencuri. Mereka kami amankan pada Minggu [1/3/2020] dan langsung dibawa ke Semin,” ungkapnya.

Haryanta menuturkan, keduanya nekat mencuri karena iri dengan teman-teman sekolahnya yang sudah memiliki motor. Hasil dari pemeriksaan petugas, kedua anak juga berasal dari keluarga kurang mampu. Hal ini dilihat dari pekerjaan orang tua yang hanya sebagai buruh bangunan. “Kedua pelaku memang teman sekolah,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Meski demikian, kata Haryanta, sesuai dengan Undang-Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, keduanya tidak ditahan karena hanya diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis. “Pelaporan harus didampingi oleh orang tua,” katanya.

Selain hanya wajib lapor, kasus ini juga akan dilakukan diversi. Yakni, penyelesaian dilakukan di luar pengadilan dengan mendatangkan pihak-pihak terkait seperti orang tua, dinas pendidikan pemuda dan olahraga hingga korban. “Memang ada diversi karena keduanya masih anak-anak dan baru melakukan tindak pidana sekali. Untuk proses kita selesaikan pemberkasan dulu, nanti kalau sudah dilanjutkan proses penyelesaian di luar pengadilan,” imbuh dia.

Kasubah Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widiastuti menambahkan, proses penyelesaian kasus ini disesuaiakn dengan aturan dalam sistem peradilan anak. Ia pun meminta agar para orang tua lebih hati-hati dan mengasai perkembangan anak sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah. “Anak-anak sangat rawan tindak kejahatan, baik sebagai pelaku maupun korban. Oleh karenanya, perkembangan anak harus terus diawasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement