Jemaah Haji Gunungkidul Tiba di Makkah, Siap Jalani Puncak Ibadah
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Nur Widiastuti saat melakukan jumpa pers tentang kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur di Polsek Semin, Jumat (6/3/2020). /Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Unit Reskrim Polsek Semin membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku anak di bawah umur. Meski demikian, pelaku berinisial MI,14 asal Kecamatan Semin dan AR,13 asal Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Kapolsek Semin, AKP Haryanta mengatakan, kasus pencurian motor ini terjadi pada Rabu (26/2/2020) lalu di area Masjid Alikhlas, Semin. Saat itu, kedua pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Vega R nomor polisi B6332KPE. “Sebelum membawa kabur kedua bocah sempat melakukan pengamatan, setelah kondisi sepi barulah motor dibawa pergi dengan cara didorong,” kata Haryanta dalam jumpa pers di halaman Mapolsek Semin, Jumat (6/3/2020).
Kasus curanmor ini dilaporkan oleh pemilik, atas dasar pelaporan ini petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku. Setelah beberapa hari melakukan proses lidik, polisi mengetahui keberadaan dua pelaku di wilayah Jepara, Jawa Tengah. “Keduanya berada di jepara di rumah saudara untuk menghindari tuduhan mencuri. Mereka kami amankan pada Minggu [1/3/2020] dan langsung dibawa ke Semin,” ungkapnya.
Haryanta menuturkan, keduanya nekat mencuri karena iri dengan teman-teman sekolahnya yang sudah memiliki motor. Hasil dari pemeriksaan petugas, kedua anak juga berasal dari keluarga kurang mampu. Hal ini dilihat dari pekerjaan orang tua yang hanya sebagai buruh bangunan. “Kedua pelaku memang teman sekolah,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Meski demikian, kata Haryanta, sesuai dengan Undang-Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, keduanya tidak ditahan karena hanya diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis. “Pelaporan harus didampingi oleh orang tua,” katanya.
Selain hanya wajib lapor, kasus ini juga akan dilakukan diversi. Yakni, penyelesaian dilakukan di luar pengadilan dengan mendatangkan pihak-pihak terkait seperti orang tua, dinas pendidikan pemuda dan olahraga hingga korban. “Memang ada diversi karena keduanya masih anak-anak dan baru melakukan tindak pidana sekali. Untuk proses kita selesaikan pemberkasan dulu, nanti kalau sudah dilanjutkan proses penyelesaian di luar pengadilan,” imbuh dia.
Kasubah Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widiastuti menambahkan, proses penyelesaian kasus ini disesuaiakn dengan aturan dalam sistem peradilan anak. Ia pun meminta agar para orang tua lebih hati-hati dan mengasai perkembangan anak sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah. “Anak-anak sangat rawan tindak kejahatan, baik sebagai pelaku maupun korban. Oleh karenanya, perkembangan anak harus terus diawasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
AC Milan dikabarkan mengincar Matthias Jaissle sebagai pelatih baru usai perombakan besar klub. Nama Ralf Rangnick juga dikaitkan dengan proyek Rossoneri.
Hasil practice MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello. Fabio Di Giannantonio raih waktu tercepat di sesi penuh drama yang diwarnai dua kali red flag.
Kementerian ESDM jamin harga Pertalite dan Biosolar tidak naik hingga akhir tahun 2026 meski kurs rupiah melemah menembus Rp17.877 per dolar AS.
Daftar 5 aplikasi drama pendek penghasil uang yang bisa memberi koin hingga saldo e-wallet, termasuk Snack Video, DramaBox, hingga Melolo.
Studi terbaru menunjukkan kopi, termasuk decaf, dapat meningkatkan kesehatan usus, menurunkan stres, dan mendukung fungsi otak melalui mikrobioma.