Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Ilustrasi. /Espos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Pendidikan Kota Jogja telah menyosialisasikan ke seluruh sekolah di Kota Jogja terkait protokol penanganan Covid-19 di area institusi pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja, Budi Asrori mengatakan salah satu yang menjadi penekanan sosialisasi adalah pada pembatasan kegiatan outdor. Dinas Pendidikan Kota Jogja telah mengimbau seluruh sekolah untuk menunda kegiatan outdoor seperti perkemahan dan lainnya, sejak terjadinya peristiwa susur sungai sempor beberapa waktu lalu.
"Ini kan jadi kelanjutan kebijakan yang menunda kegiatan outdoor seperti pramuka. Ditunda dulu sampai musim hujan selesai atau melihat perkembangan kondisinya seperti apa," katanya, Senin (9/3/2020).
Kemudian untuk penerapan standard keamanan di sekolah kata dia dilakukan secara bertahap, dimulai dari apa yang bisa dilakukan dulu. "Termasuk cuci tangan, tidak berbagi makanan dan minuman. Kalau pengadaan alat screening mungkin kami belum bisa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Pedro Caracoci mulai mengikuti latihan PSS Sleman. Kiper asal Brasil eks akademi CR Flamengo itu dirumorkan menjadi rekrutan baru Laskar Sembada.
Harga BBM Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo per 25 Juli 2026 masih bertahan. Berikut daftar lengkap harga BBM menjelang penyesuaian 1 Agustus.
BNPB dan PT Smart Cakrawala Aviation menggelar OMC di Aceh Barat dan Nagan Raya untuk mencegah meluasnya karhutla.
Ganis Naluri Putri menekuni dunia pedalangan sejak SD. Dalang perempuan asal Bantul ini terus menjaga tradisi wayang di tengah minimnya regenerasi.
Febrie Adriansyah mengaku dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Ia menilai alat bukti belum cukup untuk penahanan.