Advertisement

KTP Warga Jogja dengan Gangguan Jiwa Tetap Diterbitkan

Lugas Subarkah
Minggu, 15 Maret 2020 - 06:27 WIB
Bhekti Suryani
KTP Warga Jogja dengan Gangguan Jiwa Tetap Diterbitkan Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja - Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja terus mengupayakan perekaman tanda identitas masyarakat, khususnya pada warga rentan administrasi kependudukan dan warga dengan keterbatasan. Sepanjang Januari hingga Maret tahun ini, Pemkot sudah memproses identitas 15 warga rentan administrasi kependudukan (adminduk).

Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja Bram Prasetyo menjelaskan warga rentan adminduk meliputi mereka yang sama sekali tidak memiliki tanda identitas. “Telantar administrasinya. Sudah lama tinggal tapi tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali,” katanya, Jumat (13/3/2020).

Advertisement

Pengurusan tanda identitas diajukan oleh wilayah yang selanjutnya diproses Disdukcapil. Proses ini dimulai dengan memberikan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas. Setelah itu warga rentan tersebut direkam biometriknya lalu dilihat apakah datanya sudah tunggal atau belum. Jika tunggal, maka akan segera diberikan KK dan KTP.

Menurutnya warga rentan rata-rata tidak diketahui keberadaan keluarganya, dan mereka mengembara tanpa dokumen administrasi. Warga rentan didominasi oleh penduduk yang telah memasuki usia wajib KTP. Jika ada penduduk yang di bawah wajib KTP, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Jogja untuk membuatkan data sementara.

Selain warga rentan, pihaknya juga mengupayakan pengurusan dokumen administrasi bagi warga dengan keterbatasan, yang terdiri dari lansia dan difabel, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). “Karena keterbatasan mereka, kami datangi rumahnya masing-masing. Untuk itu kami sudah membuat jadwal selama setahun semua wilayah yang akan kami kunjungi,” katanya.

Ia mengungkapkan banyak keluarga ODGJ meminta perekaman tanda identitas untuk kebutuhan mengakses fasilitas kesehatan yang memerlukan dokumen administrasi. Dari Januari sampai Maret ini ODGJ yang mengurus tanda identitas sebanyak empat orang.

Wajib KTP di Kota Jogja, kata dia, sejauh ini sudah terpenuhi sebesar 99,65%. Sekarang, bagi warga yang hendak merekam atau mencetak KTP sudah bisa langsung mendapat KTP karena ketersediaan blangko telah mencukupi. “Tidak pakai Suket [Surat Keterangan] lagi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement