Advertisement

Bupati Sleman Terbitkan Instruksi Bupati soal Corona, Ini Dia Poin Pentingnya

Abdul Hamied Razak
Rabu, 18 Maret 2020 - 12:57 WIB
Arief Junianto
Bupati Sleman Terbitkan Instruksi Bupati soal Corona, Ini Dia Poin Pentingnya Foto ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Bupati Sleman kembali menerbitkan instruksi terkait dengan peningkatan kewaspadaan dan penanganan terhadap risiko penularan virus Covid-19. Diharapkan instruksi tersebut dijalankan dengan baik oleh seluruh komponen masyarakat.

Instruksi Bupati Sleman yang tertuang dalam surat bernomor 443/0021 tersebut berisi delapan poin penting yang diperuntukkan bagi seluruh kepala perangkat daerah, Kepala BUMD, kepala desa, seluruh perangkat dan instansi pemerintahan baik negeri maupun swasta serta masyarakat Sleman.

Advertisement

Beberapa poin itu di antaranya berisi agar seluruh kepala perangkat daerah, BUMD, kepala instansi pemerintah dan swasta bisa menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air yang mengalir. Mereka juga diperintahkan oleh Bupati untuk memastikan fasilitas layanan di lingkungan masing-masing bersih dan higienis. "Tunda dan batasi perjalanan ke luar daerah serta lakukan koordinasi antarunit untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," kata Sri Purnomo, Rabu (18/3/2020)

Bupati juga meminta agar seluruh kepala perangkat daerah, BUMD, kepala instansi pemerintah dan swasta melakukan pemetaan kelompok yang potensial terinfeksi Covid-19. Memfasilitasi kegiatan sosialisasi terkait dengan antisipasi penyebaran dan pengendalian virus tersebut.

"Tunda kegiatan yang mendatangkan banyak orang kecuali sangat penting, dengan syarat, harus disediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir," katanya.

Poin lainnya, berisi tentang kewajiban para camat dan kepala desa untuk mendukung segala upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19. Para camat dan kades juga diminta untuk meningkatkan gerakan masyarakat hidup sehat. "Para camat dan kades juga diminta untuk menjaga suasana yang kondusif di wilayahnya masing-masing," katanya.

Khusus Dinas Kesehatan, Bupati memerintahkan agar elaksanakan kebijakan terkait dengan pengendalian virus Corona. Dinkes diminta memantau dan mengevaluasi kesiapan sektor kesehatan untuk menanggulangi virus tersebut.

Dinkes juga harus melakukan penyelidikan terhadap epidemiologi jika terjadi kasus. "Dinkes harus berkoordinasi dan mengoptimalkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, serta menyelenggarakan jaringan komunikasi 24 jam melalui pusat informasi 087819993434 / 082139397473 dan emergency call (0274) 8689000," katanya.

Adapun BPBD Sleman, ditugasi menyusun rencana operasi bencana non alam baik langkah pencegahan dan juga penanggulangan. Dalam hal ini BPBD diminta menggandeng Dinkes, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya. "Untuk seluruh rumah sakit, kami minta menyediakan alat pelindung diri [APD] dan mencatat setiap kasus sesuai alur yang sudah digariskan," katanya.

Bupati juga meminta agar masyarakat tetap tenang, waspada dan tidak panik. Masyarakat diminta untuk meningkatkan perilaku hidup sehat dan bersih, membatasi untuk ke luar rumah jika tidak penting atau berkumpul dengan banyak orang. Bupati juga mengingatkan agar masyarakat secara disiplin melakukan perlindungan diri seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

"Kalau sakit batuk, flu, demam dan sesak nafas, gunakan masker dan segeralah memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan," katanya. (Abdul Hamid Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 53 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya

News
| Sabtu, 20 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement