Advertisement
Sultan Tetapkan DIY Berstatus Tanggap Darurat Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X menetapkan tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY melalui Keputus Gubernur Nomor 65/KEP/2020. Surat yang ditandatangani Sultan pada Jumat (20/3/2020) itu menyatakan status itu berlaku sejak 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X memutuskan dalam diktum kesatu bahwa tanggap darurat bencana Covid-19 mulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang. Pada diktum kedua status tanggap darurat itu bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Advertisement
Diktum ketiga menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY, dalam hal ini KGPAA Paku Alam X untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah, menangani dampak buruk yang ditimbulkan akibat Covid-19. Langkah itu meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan dengan diterbitkan keputusan Gubernur DIY tentang tanggap darurat tersebut sebagai bukti bahwa DIY serius menangani persoalan Covid-19. Sehingga ke depan harus memanfaatkan sumber daya dan partisipasi masyarakat dan pemerintah.
“Maka kita serius, bahkan formalitasnya, Bapak Gubernur menyatakan bahwa DIY tanggap darurat. Karena dengan tanggap darurat itu seluruh sumber daya yang ada, termasuk partisipasi masyarakat dan pemerintah bisa kita kerahkan bersama,” katanya, Jumat (20/3/2020).
Aji menegaskan dengan keputusan tersebut akan memudahkan untuk penanganan lebih lanjut berbagai kebutuhan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mulai dari ketersediaan ruang isolasi dan berbagai alat pelindung diri.
“Nanti kalau kesulitan alat, ruang isolasi dengan status itu Bapak Gubernur lebih mudah untuk bisa mengerahkan sumber daya,” ujarnya.
Penggunaan dana tak terduga itu telah melalui persetujuan dengan DPRD DIY. Melalui keputusan ini, bupati dan wali kota di DIY juga diminta segera menindaklanjuti penetapan status tanggap darurat tersebut.
“Bisa prinsipnya kan teman di DPRD DIY sepakat, eksekutif sepakat kita punya tak terduga bisa dimanfaatkan. Bupati wali kota akan menindaklanjuti dengan status di masing-masing kabupaten dan kota,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Advertisement