Advertisement
Jumlah Keluarga Penerima Berkurang, Masih Ada Sisa Kuota Bantuan Pangan di Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) APBD Kulonprogo tahap dua telah diedarkan pekan lalu.
Kepala Dinas Perlindungan Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kulonprogo, Yohanes Irianta menjelaskan dari 4.680 kuota yang disediakan, bantuan tersebut baru tersalurkan kepada 3.778 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). "Jumlah tersebut berkurang dari 3.887 KPM penerima bantuan di tahap pertama," terang Irianta pada Minggu (29/3/2020).
Advertisement
Irianta mengatakan pengurangan jumlah penerima bantuan BPNT APBD tahap dua ini terjadi karena telah ditemukan beberapa KPM yang sudah mendapatkan bantuan sosial lain. Selain itu berkurangnya jumlah terjadi karena ada beberapa KPM yang tidak mengambil bantuan dengan berbagai alasan.
Lebih jauh, Irianta menjelaskan data KPM APBD dibuat pada tahun 2019. Sementara pembagian tahap pertama dilakukan Februari. Dalam rentang waktu tersebut terjadi perubahan data yang cukup signifikan. Misalnya KPM penerima meninggal atau berpindah domisili.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Sunaryo menjelaskan proses verifikasi data penerima menjadi salah satu aspek vital ketercapaiannya target tersebut. Sunaryo menjelaskan untuk menentukan seseorang layak menerima bantuan melalui proses pendataan yang panjang. Para penerima BPNT ini adalah para lansia yang telantar.
Mula-mula Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD) yang diseleksi oleh DP3A akan melakukan pengecekan terhadap data lansia yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. KPKD akan mendatangi langsung rumah para lansia dalam data tersebut. Bila alamat lansia benar dan sesuai dengan kriteria penerima maka dia berhak atas BPNT.
Sunaryo menjelaskan ada beberapa kriteria khusus yang ditetapkan untuk menyatakan lansia tersebut berhak menerima bantuan atau tidak. Kriteria tersebut di antaranya telantar.
Penerima bantuan BPNT APBD ini merupakan para lansia yang hidup sendiri dengan berbagai sebab, seperti tidak dirawat anaknya, ditinggal merantau tanpa dirawat, maupun janda atau duda tua. Keadaan tersebut membuat mereka terlantar dan kekurangan secara ekonomi.
Namun dalam berjalannya waktu, Irianta mengatakan bila semua lansia telah tercakup seluruhnya, kuota sisa akan diberikan kepada siapapun yang berhak. "Tentu saja berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujarnya.
Saat ini Dinsos P3A tengah berupaya memenuhi kuota yang telah disediakan. Irianta mengatakan hal itu dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan anggaran yang telah diberikan untuk sebaik-baiknya diberikan kepada masyarakat kurang mampu.
Saat ini pihaknya melalui KPKD berupaya mendata kembali barang kali ada masyarakat miskin yang berhak dan belum menerima bantuan sosial apapun.
"Selanjutnya KPM baru tersebut kita ajukan ke Pemkab agar mendapatkan SK yang paling bisa diajukan di anggaran perubahan daerah," terang Irianta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Sampai Kelewatan, Cek Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Selama Mei 2025
- Siap-siap, Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman, Minggu 11 Mei 2025, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Tarif dan Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Pasar Terban Jogja Disulap Jadi Rumah Pemotongan Hewan yang Modern dan Higienis
- BNPB Catat Dampak Cuaca Ekstrem Picu Bencana di DIY dan Bogor
Advertisement