Advertisement

KPU Gunungkidul Tunda 4 Tahapan Pilkada

Muhammad Nadhir Attamimi
Rabu, 01 April 2020 - 07:07 WIB
Nina Atmasari
KPU Gunungkidul Tunda 4 Tahapan Pilkada Pencermatan data pemilih. - Solopos/Burhan Aris Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - KPU Gunungkidul telah menerima surat resmi dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU RI dan DPR RI pada Senin (30/3/2020).

Salah satu hasil kebijakan yang dihasilkan yakni menyepakati Pilkada Serentak 2020 ditunda. Untuk itu, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari KPU RI.

Advertisement

"Kami ikuti petunjuk pusat nanti akan seperti apa [langkah setelah Pilkada ditunda]," kata Ketua KPU Gunungkidul, pada Selasa (31/3/2020).

Hani mengungkapkan putusan tersebut merupakan hasil kesimpulan RDP. Sehingga, untuk mensahkan putusan tersebut dibutuhkan pengusulan Perppu penundaan Pilkada serentak sebagai dasar hukumnya.

"Melihat isi hasil RDP arahnya perlu ada Perppu sebagai payung hukum perubahan tahapan. Karena UU No10 tahun 2016 sudah mengatur bahwa pemilihan berikutnya setelah hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2015 dilaksanakan bulan september Tahun 2020," paparnya.

Hani menjelaskan saat ini KPU RI akan segera menyiapkan opsi-opsi penundaan tahapan untuk dibahas lebih lanjut bersama Presiden dan DPR RI. Hani pun berharap agar kebijakan resmi terkait penundaan tersebut segera keluar.

"Tergantung waktu kapan KPU, Pemerintah dan DPR membahasnya, semoga bisa segera sehingga cepat ada kepastian," paparnya.

Ia menambahkan mengikuti kebijakan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, sejak tanggal 22 Maret, pihaknya secara resmi telah menunda empat tahapan pilkada.

Pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2020. Kedua, penundaan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang seharusnya dilakukan pada tanggal 26 Maret 2020 sampai 15 April 2020.

Lanjut dia, tahapan ketiga yang ditunda yakni verifikasi syarat dukungan calon perseorangan dari penyampaian dukungan, verifikais faktual tingkat desa, rekapitulasi dukungaj tingkat kecamatan hingga rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten.

"Keempat pemutakhiran dan penyusunan hingga pencocokan data daftar pemilih," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati

News
| Sabtu, 05 Juli 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement