Advertisement
Berulang Kali Disemprot Disinfektan, Ahli Forensik Sebut Jenazah Corona Aman Dimakamkan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Penolakan jenazah yang tergolong sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19 untuk dimakamkan di sejumlah daerah mendapat tanggapan dari dokter ahli forensik RSUP Dr. Sardjito, Lipur Ryantiningtyas.
Ia menyatakan bahwa penanganan jenazah PDP sudah sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO).
Advertisement
Lipur menjelaskan PDP atau pasien positif Covid-19 yang meninggal akan menjalani serangkaian proses penyemprotan disinfektan sejak bangsal isolasi. Jenazah juga dibungkus plastik untuk memastikan tidak ada cairan dari tubuh jenazah yang keluar.
"Saat petugas dari kamar jenazah datang ke bangsal sudah membawa peralatan disinfektan. Jenazah di-disinfektan dulu kemudian semua lubang-lubang tubuh dan luka ditutup kapas yang ada disinfektannya," jelasnya pada Kamis (2/4/2020).
Proses pemberian disinfektan kembali dilakukan, sebelum akhirnya jenazah dimasukkan ke dalam plastik dan diberi disinfektan lagi. Penyemprotan disinfektan diulang lagi ketika jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dan brankas untuk kemudian dibawa ke kamar jenazah.
Di sana, jenazah akan di-disinfektan lagi sebelum dilakukan peruktian sesuai keyakinan yang dianut. "Jenazah akan dilakukan rukti atau kalau yang beragama Islam akan dilakukan tayamum, setelah itu dikafani dengan diberi disinfektan tanpa melepas plastik dari bangsal," jelas Lipur.
Ketika dimasukkan ke dalam peti jenazah pun jenazah kembali disemprot disinfektan dan ditutup dengan silikon kemudian dipaku. Proses penyemprotan diulang lagi ketika peti jenazah diangkut ke mobil jenazah dan dibawa ke pemakaman. Penyemprotan disinfektan berulang kali ini diklaim Lipur membuat kondisi jenazah aman untuk dimakamkan.
"Ketika jenazah keluar dari kamar jenazah, dia sudah dalam kondisi aman, karena kita sudah melakukan upaya sesuai standar yang ada, baik itu Kemenkes dan WHO," tegasnya.
Lipur juga menerangkan para petugas pemakaman tetap harus mengenakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, dan coverall jumpsuit. Namun, ia menegaskan, pemakaian APD oleh petugas pemakaman bukan untuk mencegah penularan virus dari jenazah, melainkan mencegah penularan virus dari sesama anggota tim yang memakamkan.
"[Pemakaian APD pada petugas] itu hanya untuk perlindungan terhadap dirinya sendiri, bukan lagi terhadap jenazah, sebab masih ada kemungkinan penularan dengan orang lain pada saat dia di luar [saat memakamkan]," tegas Lipur.
Setelah proses pemakaman selesai pun, petugas pemakaman tetap harus menaati protokol dengan melepas seluruh APD dan mandi yang bersih dengan sabun serta mencuci bajunya dengan deterjen.
"Jenazah sudah dalam kondisi aman [begitu keluar kamar jenazah], jadi masyarakat tidak usah takut lagi untuk memakamkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SYL Bebani Anak Buah di Kementan Rp800 Juta untuk Jalan-jalan ke Brasil dan AS
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Warga Kampus Harus Tahu, Ini Kategori Tindakan Kekerasan Seksual Sesuai Peraturan Menteri
- Lestarikan Sastra Jawa lewat Macapat Senja
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
Advertisement
Advertisement