Advertisement
Ini Aturan Pemberian Bantuan Jaminan Hidup untuk Warga Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan pemberian dana jaminan hidup (Jadup) sebagai dampak penyebaran virus Corona penyebab Covid-19. Ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkab bagi penerima dana Jadup.
Penjabat Sekda Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan Pemkab Sleman mengeluarkan aturan soal pemberian bantuan jadup tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkab melakukan penguatan penanganan penyebaran Covid-19.
Advertisement
Berdasarkan SE No.404/00904, katanya, bantuan jadup hanya diberikan bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masuk kriteria miskin atau rentan yang sudah masuk Isolasi.
Data pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, PDP, ODP yang masuk kriteria miskin/rentan yang sudah masuk isolasi yang dipakai untuk menerima bantuan Jadup adalah data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman. "Selain itu, bantuan Jadup juga dapat diberikan kepada warga miskin atau rentan miskin yang belum terdaftar dan warga pendatang yang tercatat sebagai PDP dan/atau ODP," katanya.
Untuk penentuan ODP yang masuk kepada kriteria miskin atau rentan. akan diverifikasi lebih Ianjut oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sleman. Adapun dana bantuan jaminan hidup yang diberikan berupa uang paling banyak Rp45.000 per jiwa per hari selama isolasi paling lama 14 hari.
"Bantuan jaminan hidup akan diberikan kepada seluruh anggota keluarga. Pemberian bantuan ini harus melalui mekanisme Jaring Pengaman Sosial. Daftar penerima bantuan jaminan hidup harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat," katanya.
Hardo mengatakan, bantuan jaminan hidup akan disalurkan melalui Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Tingkat Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pedagang Pasar Terban Pindah Ke Selter Sementara
- Kendaraan Keluar Lebih Banyak Dari yang Masuk di Mudik Lebaran, Ini Analisis Dishub DIY
- Kemenag Kota Jogja Kukuhkan 4 Agen Moderasi Beragama
- Hingga saat Ini Pemkot Jogja Masih Berusaha Selesaikan Pembangunan TPS 3R
- Arus Balik Lebaran, KAI Daop 6 Jogja Menambah KA Relasi Solobalapan - Pasarsenen
Advertisement
Advertisement