Astrid Widayani Raih Penghargaan Darma Bakti di Hari Pramuka ke-65
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Ilustrasi bantuan dana jaminan hidup/Reuters
Harianjogja.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan pemberian dana jaminan hidup (Jadup) sebagai dampak penyebaran virus Corona penyebab Covid-19. Ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkab bagi penerima dana Jadup.
Penjabat Sekda Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan Pemkab Sleman mengeluarkan aturan soal pemberian bantuan jadup tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkab melakukan penguatan penanganan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan SE No.404/00904, katanya, bantuan jadup hanya diberikan bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masuk kriteria miskin atau rentan yang sudah masuk Isolasi.
Data pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, PDP, ODP yang masuk kriteria miskin/rentan yang sudah masuk isolasi yang dipakai untuk menerima bantuan Jadup adalah data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman. "Selain itu, bantuan Jadup juga dapat diberikan kepada warga miskin atau rentan miskin yang belum terdaftar dan warga pendatang yang tercatat sebagai PDP dan/atau ODP," katanya.
Untuk penentuan ODP yang masuk kepada kriteria miskin atau rentan. akan diverifikasi lebih Ianjut oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sleman. Adapun dana bantuan jaminan hidup yang diberikan berupa uang paling banyak Rp45.000 per jiwa per hari selama isolasi paling lama 14 hari.
"Bantuan jaminan hidup akan diberikan kepada seluruh anggota keluarga. Pemberian bantuan ini harus melalui mekanisme Jaring Pengaman Sosial. Daftar penerima bantuan jaminan hidup harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat," katanya.
Hardo mengatakan, bantuan jaminan hidup akan disalurkan melalui Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Tingkat Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.