Advertisement
Edarkan Pil Koplo Untuk Pacar, Kevin Diciduk Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Jajaran Polres Kulonprogo meringkus seorang warga Kecamatan Turi, Sleman, Calvin Perdana Christanto Putra, alias Kevin 22, karena kedapatan mengedarkan obat tanpa izin edar di wilayah Kulonprogo.
Kevin ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kulonprogo, di wilayah Seyegan, Sleman, pada Rabu (11/3/2020). Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 81 butir pil diduga Yarindo dan satu buah telepon genggam.
Advertisement
"Setelah dilakukan pengembangan kami peroleh 30 butir pil dari saksi, berinisial AK," ujar PLH Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Kevin sudah empat kali menjual obat tanpa ijin edar tersebut kepada AK, seorang perempuan yang belakangan diketahui merupakan pacar dari pelaku.
Adapun penjualan pertama dilakukan pada akhir Desember 2019 di wilayah Kapanewon Kalibawang, Kulonprogo, di mana pelaku mengedarkan 100 butir pil dengan harga Rp250.000. Aksi kedua dilakukan pada Januari 2020, dimana pelaku mengedarkan 200 butir pil dengan harga Rp 400 ribu di wilayah Depok, Sleman.
Kemudian secara berurut-turut pada Februari sebanyak 100 butir pil dengan harga Rp250.000 di lokasi yang sama, dan pada 4 Maret 2020, sejumlah 100 butir pil dengan harga Rp250.000 di depan toko waralaba di Seyegan. "Aksi terakhir itu bisa kami tangkap," ujar Sudarmawan.
Polres Kulonprogo saat ini masih terus memeriksa pelaku guna mengetahui yang bersangkutan terlibat jaringan narkoba atau tidak. Kepada pelaku polisi mengenakan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36/ 2009 tentang kesehatan Juncto Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu pelaku kepada petugas mengaku memperoleh ratusan pil tersebut dari seorang kawannya. Pelaku mengaku tidak mengkonsumsi obat-obatan tersebut, ia hanya sebatas mengantarkan untuk pacarnya AK. "Cuma nganterin aja, gak sampai konsumsi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement