Taru Martani Bantah Tak Terapkan SUSU, Ini Hasil Pemeriksaan Disnakertrans DIY
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Foto dari bentuk tiga dimensi model Virus Corona./Reuters- Dado Ruvic
Harianjogja.com, JOGJA—Ketidaksiapan lahan pemakaman untuk mengubur pasien dengan gejala Covid-19 menjadi persoalan yang dialami DIY. Keterbatasan lahan pemakaman di wilayah Kota Jogja menjadi kendala yang dihadapi Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY.
Komandan TRC BPBD DIY Wahyu Pristiawan mengatakan masalah pemakaman pasien dengan gejala Covid-19 harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Hingga saat ini, baru Pemkab Sleman yang menyiapkan lahan pemakaman khusus bagi pasien dengan gejala Covid-19.
Meski sampai saat ini belum ada penolakan pemakaman pasien dengan gejala Covid-19 di DIY, ketidaksiapan pemakaman khusus bisa menimbulkan masalah.
“Kami mendorong agar semua pemerintah kabupaten dan kota menyiapkan lahan pemakaman khusus Covid-19," katanya saat ditemui Harian Jogja, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, jenazah Covid-19 harus segera dikebumikan maksimal empat jam sejak dinyatakan meninggal dunia. Hal itu sesuai dengan protokol pemakaman bagi jenazah Covid-19. Perlakuan ini juga diperuntukkan bagi jenazah dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19.
Pristiawan mencontohkan kasus pemakaman jenazah dengan gejala Covid-19 warga Kota Jogja yang meninggal pada Selasa (7/4/2020) di RSUP dr. Sardjito. Keterbatasan lahan pemakaman milik pemerintah di perkotaan cukup menyulitkan tim untuk segera melakukan proses pemakaman.
Jenazah sempat tertahan sekitar empat jam di RSUP Sarjito. Meskipun lahan pemakaman disiapkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jogja di Makam Sosial Sidikan, Umbulharjo, pemakaman jenazah akhirnya dipindahkan ke TPU Madurejo, Prambanan, Sleman.
Kasus lainnya, TRC BPBD DIY juga mengalami kendala saat akan menguburkan jenazah Covid-19 yang berdomisili di Gamping, Sleman pada Senin (6/4/2020) malam. Ketidaksiapan tempat pemakaman di lokasi domisili korban pun membuat jenazah tersebut dikubur di TPU Madurejo.
"Asalnya dari Kulonprogo tapi sudah lama tinggal di Gamping. Kalau di daerahnya di Kulonprogo tidak memungkinkan karena tanah lempong, proses pembuatan makamnya membutuhkan waktu yang lama. Malam lagi," katanya.
Dia berharap agar pemerintah daerah bisa menyiapkan lokasi makam khusus Covid-19 agar kendala seperti itu tidak kembali terjadi. Sejauh ini, katanya, di wilayah DIY tidak ada penolakan warga dalam hal penguburan jenazah pasien Covid-19. Masyarakat dengan kultur jawanya yang masih kental bisa memahami kondisi tersebut setelah diajak berdialog.
"Memang ada yang takut, tetapi harus dijelaskan dengan baik bahwa jenazah dengan penanganan sesuai protokol penanganan Covid-19 aman. Sebab jenazah itu sudah melalui proses dekontaminasi di dalam peti sehingga aman. Masyarakat tidak perlu takut," paparnya.
Sebelumnya, Pemkab Sleman menyiapkan dua blok pemakaman di TPU Madurejo, Prambanan untuk jenazah korban virus Covid-19. Hal ini sebagai bentuk antisipasi jika ada masalah teknis pemakaman jenazah Covid-19 di masyarakat.
Penjabat Sekda Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan keberadaan TPU Madurejo korban virus Covid-19 tersebut hanya untuk mengantisipasi adanya persoalan di warga. Pemkab juga sudah menyiapkan petugas khusus untuk menangani proses pemakanan korban virus Covid-19.
Kompleks TPU Madurejo memiliki luas lahan pemakanan sekitar tujuh hektare. Saat ini, di TPU tersebut baru terisi sekitar 80 makam. "Pemkab, melalui Dinkes Sleman sudah memberikan pelatihan kepada para petugas pemakaman di sana," kata Hardo.
Petugas pemakaman juga dibekali dengan alat pelindung diri (APD) untuk proses pemakaman jenazah korban Covid-19. "Untuk petugas sudah disiapkan. Mereka siaga 24 jam sehingga jika sewaktu-waktu dibutuhkan akan bergerak dan memakamkan jenazah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
DPRD Kota Jogja mendorong Raperda P4GN untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, perlindungan, dan rehabilitasi narkotika.
KPK mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri dengan memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi.
SMKN 1 Adiwerna Tegal menjuarai Final Regional AXIS Nation Cup 2026 Semarang dan melaju ke Grand Final di Istora Senayan.
Gebyar Batik Sleman 2026 digelar dengan bazar, diskon hingga 50 persen, serta edukasi sertifikasi halal bagi pelaku IKM.
Tarif listrik kuartal IV 2026 segera ditetapkan. Bahlil Lahadalia memberi sinyal tarif listrik kemungkinan tidak mengalami kenaikan.