Advertisement
199 Pekerja di Gunungkidul Kena PHK, 587 Dirumahkan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan dunia usaha di Gunungkidul. Hingga Rabu (8/4/2020), ada 199 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 587 orang yang dirumahkan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul, Ahsan Jihadan, mengatakan penyebaran virus Corona menimbulkan dampak negatif di sektor dunia usaha. Akibat turunnya tingkat ekonomi membuat perusahaan terguncang sehingga mengambil tindakan dengan memberhentikan ratusan pekerja.
Advertisement
Dampak ini sudah dirasakan 24 perusahaan di Gunungkidul. Menurut dia, ada dua langkah yang dilakukan perusahaan yakni pemberhentian secara tetap melalui kebijakan PHK dan merumahkan para pekerja.
Menurut dia, untuk kebijakan merumahkan sudah ada 587 pekerja yang terkena dampaknya, untuk PHK ada 199 orang pekerja yang diberhentikan. “Kondisinya darurat dan terjadi di berbagai daerah. Untuk menyelesaikan kewajiban dikembalikan ke perusahaan dan karyawan sesuai dengan kesepakatan bersama,” kata Ahsan kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, penyelesaikan merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/3/HK04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Ia menuturkan Dewan pengupahan sepakat untuk melaksanakan SE ini agar perusahaan membuat kesepakatan dengan pekerja.
“Perubahan besaran maupun pembayaran harus memperhatikan azas kemanusiaan, termasuk sistem kerja harus ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan,” ujarnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana, mengaku sudah mendengar adanya kebijakan merumahkan karyawan selama pandemi Corona. Untuk menyelesaikan hak dan kewajiban dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. “Silakan selesaikan, apakah hak pekerja diberikan penuh atau hanya separuhnya karena dirumahkan, semua tergantung hasil kesepakatan bersama,” katanya.
Meski demikian, kata Budiyana, untuk PHK ia belum mengetahui. Pasalnya, hingga Rabu siang belum mendapatkan kabar terkait dengan pemberhentian tersebut. “Kami telusuri dulu, tetapi kalau benar harapannya penyelesaian bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
Advertisement
Advertisement