Peserta Senam Kreasi Penthul Tembem Gunungkidul Pecahkan Rekor Dunia
Gunungkidul Pecahkan Rekor Dunia! 1.588 Perempuan Senam Penthul Tembem di Nglanggeran
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan dunia usaha di Gunungkidul. Hingga Rabu (8/4/2020), ada 199 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 587 orang yang dirumahkan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul, Ahsan Jihadan, mengatakan penyebaran virus Corona menimbulkan dampak negatif di sektor dunia usaha. Akibat turunnya tingkat ekonomi membuat perusahaan terguncang sehingga mengambil tindakan dengan memberhentikan ratusan pekerja.
Dampak ini sudah dirasakan 24 perusahaan di Gunungkidul. Menurut dia, ada dua langkah yang dilakukan perusahaan yakni pemberhentian secara tetap melalui kebijakan PHK dan merumahkan para pekerja.
Menurut dia, untuk kebijakan merumahkan sudah ada 587 pekerja yang terkena dampaknya, untuk PHK ada 199 orang pekerja yang diberhentikan. “Kondisinya darurat dan terjadi di berbagai daerah. Untuk menyelesaikan kewajiban dikembalikan ke perusahaan dan karyawan sesuai dengan kesepakatan bersama,” kata Ahsan kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, penyelesaikan merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/3/HK04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Ia menuturkan Dewan pengupahan sepakat untuk melaksanakan SE ini agar perusahaan membuat kesepakatan dengan pekerja.
“Perubahan besaran maupun pembayaran harus memperhatikan azas kemanusiaan, termasuk sistem kerja harus ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan,” ujarnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana, mengaku sudah mendengar adanya kebijakan merumahkan karyawan selama pandemi Corona. Untuk menyelesaikan hak dan kewajiban dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. “Silakan selesaikan, apakah hak pekerja diberikan penuh atau hanya separuhnya karena dirumahkan, semua tergantung hasil kesepakatan bersama,” katanya.
Meski demikian, kata Budiyana, untuk PHK ia belum mengetahui. Pasalnya, hingga Rabu siang belum mendapatkan kabar terkait dengan pemberhentian tersebut. “Kami telusuri dulu, tetapi kalau benar harapannya penyelesaian bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul Pecahkan Rekor Dunia! 1.588 Perempuan Senam Penthul Tembem di Nglanggeran
Kung Fu Soccer karya Stephen Chow mencetak pendapatan Rp1,21 triliun dalam dua hari di China. Film penerus spiritual Shaolin Soccer ini sukses besar meski menua
Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (IHTTC) 2026 kembali digelar dan memasuki putaran kedua bersamaan dengan ajang Malaysia Superbike Championship
Gelombang panas ekstrem di Eropa tewaskan 10.650 orang dalam sepekan, 9.000 di antaranya lansia. Prancis & Belgia kategori sangat tinggi. Perubahan iklim jadi p
Piala Dunia 2026 mendongkrak popularitas pemain di media sosial. Vozinha dan Erling Haaland disebut meraih jutaan pengikut baru di Instagram berkat penampilan i
Apple menggugat OpenAI atas dugaan pencurian rahasia dagang melalui perekrutan mantan karyawan dan pengumpulan informasi internal untuk pengembangan perangkat.