Advertisement

Ratusan Buruh Perusahaan & UMKM Mulai Dirumahkan

Muhammad Nadhir Attamimi
Senin, 06 April 2020 - 22:57 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Ratusan Buruh Perusahaan & UMKM Mulai Dirumahkan Ilustrasi pekerja pabrik garmen. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul mencatat hingga saat ini sudah ada sejumlah perusahaan besar maupun usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Gunungkidul yang meliburkan pekerjanya sebagai dampak penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan, menuturkan kebijakan perusahaan untuk meliburkan para pekerja merupakan wujud dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menyikapi persoalan penyebaran Covid-19 hingga ke daerah. "Dampak penyebaran virus ini ada beberapa perusahaan yang merumahkan pekerjanya sementara waktu," kata Ahsan, belum lama ini.

Advertisement

Ahsan menjelaskan sesuai laporan yang masuk, perusahaan maupun UMKM yang meliburkan karyawan memiliki tenaga kerja kurang dari 1.000 orang. Sesuai arahan, perusahaan tidak boleh asal meliburkan karyawannya. Menurut Ahsan, harus ada kesepakatan tertentu yang perlu dipertimbangkan, salah satunya terkait dengan dampak perekonomian yang ditimbulkan.

"Harus ada kesepakatan mengenai upah, mungkin dibayar separuh atau hanya gaji pokok yang dibayar. Jadi kesejahteraan karyawan harus tetap diperhatikan," ujarnya.

Ahsan tak menampik jika jumlah perusahaan ataupun UMKM yang merumahkan karyawan bisa bertambah, menyusul dampak penyebaran virus Corona di sektor perekonomian yang kian meluas.

Anna, seorang karyawan yang dirumahkan mengaku kebijakan meliburkan karyawan yang diambil oleh manajemen perusahaan tempat dia bekerja merupakan upaya untuk mengantisipasi penyebaran Corona. "Teman-teman kami berasal dari berbagai daerah, jadi kami diliburkan untuk mengantisipasi penyebaran Corona," katanya.

Menurut Anna, di perusahaan tempat dia bekerja ada sekitar 500 karyawan yang dirumahkan. Dia berharap agar pandemi segera berakhir, sehingga dia dan kawan-kawannya bisa kembali bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Persetujuan PBG Butuh Waktu Lama

Persetujuan PBG Butuh Waktu Lama

Jogjapolitan | 22 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi

News
| Kamis, 05 Desember 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement