Advertisement
Masyarakat Diimbau Taati Panduan Ibadah Ramadan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran No. 6/2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Corona. Guna mencegah dan mengurangi penyebaran virus tersebut, masyarakat muslim di Gunungkidul diimbau untuk menaati kebijakan tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Aidi Johansyah, mengungkapkan Kemenag mengeluarkan 15 panduan untuk masyarakat muslim dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan yang dimulai akhir April mendatang. "Kebijakan melingkupi berbagai rangkaian ibadah yang terkaitan dengan Ramadan dan Idulfitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak," kata Aidi, Rabu (8/4/2020).
Advertisement
Beberapa panduan itu di antaranya menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan; sahur dilakukan secara individu atau inti keluarga, tidak perlu sahur on the road, Salat Tarawih secara individu atau keluarga inti di rumah, buka puasa bersama baik di lembaga hingga masjid ditiadakan serta pengajian dalam bentuk tablig dengan penceramah dan massa dalam jumlah besar juga ditiadakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Investasi Senilai Rp16 Triliun, Pabrik Vendor Apple Dibangun di Indonesia
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Tambah Mobil Pemadam Kebakaran
- Penganiayaan oleh Polisi, Polda DIY Tegaskan Tidak Mengintervensi Penyelidikan Kematian Darso
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Rabu 15 Januari 2024
- Jadwal Kereta Api Bandara Hari Ini 15 Januari 2025, dari Stasiun Tugu Jogja ke YIA
- Jadwal SIM Keliling di Godean Sleman Hari Ini 15 Januari 2024, Mulai Pukul 08.30 WIB
Advertisement
Advertisement