Advertisement
Masyarakat Diimbau Taati Panduan Ibadah Ramadan
Warga melaksanakan salat ashar berjamaah dengan memberlakukan jarak sosial (social distancing), di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/4/2020). - Antarafoto/Irwansyah Putra
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran No. 6/2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Corona. Guna mencegah dan mengurangi penyebaran virus tersebut, masyarakat muslim di Gunungkidul diimbau untuk menaati kebijakan tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Aidi Johansyah, mengungkapkan Kemenag mengeluarkan 15 panduan untuk masyarakat muslim dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan yang dimulai akhir April mendatang. "Kebijakan melingkupi berbagai rangkaian ibadah yang terkaitan dengan Ramadan dan Idulfitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak," kata Aidi, Rabu (8/4/2020).
Advertisement
Beberapa panduan itu di antaranya menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan; sahur dilakukan secara individu atau inti keluarga, tidak perlu sahur on the road, Salat Tarawih secara individu atau keluarga inti di rumah, buka puasa bersama baik di lembaga hingga masjid ditiadakan serta pengajian dalam bentuk tablig dengan penceramah dan massa dalam jumlah besar juga ditiadakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Dalami Komunikasi Bank BJB dan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
- Ngaku Polisi Saat Beraksi, Begal Motor Diringkus di Pundong Bantul
- Disdukcapil Bantul Catat Paranormal hingga Tabib di Kolom KTP
- Gunungkidul Tunggu Izin Kemendagri untuk Pemilihan Lurah 2026
- Empat Pemuda Mabuk Curi Motor di Pleret, Satu Masih Buron
Advertisement
Advertisement



