Advertisement
Masyarakat Diimbau Taati Panduan Ibadah Ramadan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran No. 6/2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Corona. Guna mencegah dan mengurangi penyebaran virus tersebut, masyarakat muslim di Gunungkidul diimbau untuk menaati kebijakan tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Aidi Johansyah, mengungkapkan Kemenag mengeluarkan 15 panduan untuk masyarakat muslim dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan yang dimulai akhir April mendatang. "Kebijakan melingkupi berbagai rangkaian ibadah yang terkaitan dengan Ramadan dan Idulfitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak," kata Aidi, Rabu (8/4/2020).
Advertisement
Beberapa panduan itu di antaranya menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan; sahur dilakukan secara individu atau inti keluarga, tidak perlu sahur on the road, Salat Tarawih secara individu atau keluarga inti di rumah, buka puasa bersama baik di lembaga hingga masjid ditiadakan serta pengajian dalam bentuk tablig dengan penceramah dan massa dalam jumlah besar juga ditiadakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

15 RT dan Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ini Lokasinya
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Selasa 13 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Selasa 13 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Akhir Mei, CASN di Bantul Akan Dilantik
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Selasa 13 Mei 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Usia Calon Transmigran Asal Gunungkidul Dibatasi Maksimal 35 Tahun
Advertisement