Advertisement

Kendaraan Masuk Jogja Bakal Dibatasi, Naik Motor Berboncengan Dilarang

Abdul Hamied Razak
Minggu, 12 April 2020 - 08:17 WIB
Bhekti Suryani
Kendaraan Masuk Jogja Bakal Dibatasi, Naik Motor Berboncengan Dilarang Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Satpol PP DIY menghentikan dan mendata pengendara kendaraan berpelat nomor luar DIY di posko perbatasan di Tempel, Sleman, Sabtu (11/4/2020).-Harian Jogja - Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemda DIY mulai membatasi jumlah penumpang dan kendaraan yang masuk ke wilayah ini. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di wilayah DIY.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto menyampaikan tiga posko didirikan untuk memantau lalu lalang kendaraan dan orang yang masuk ke wilayah DIY. Selain di Kecamatan Tempel, Sleman yang berbatasan langsung dengan Magelang, Jawa Tengah, posko gabungan juga didirikan di perbatasan Prambanan-Klaten dan perbatasan Wates-Purworejo.

Advertisement

Ketiga posko tersebut merupakan jalur utama yang dilintasi orang dan kendaraan antardaerah. Ketiga Posko tersebut akan beroperasi efektif mulai pekan depan. Sedangkan Dishub di kabupaten/kota juga menerapkan pola yang sama khususnya di jalan-jalan kabupaten.

"Operasi ini baru persuasif. Kami masih menunggu keluarnya surat Pedoman Petunjuk Teknis Orang dari Luar Daerah dari Kementerian Perhubungan. Dua atau tiga hari ke depan aturannya sudah turun," kata Tavip saat mengawasi kegiatan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Tempel, Sleman, Sabtu (11/4/2020).

Sejumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Sleman dihentikan dan diperiksa oleh petugas di Posko tersebut. Kendaraan yang dihentikan oleh petugas rata-rata kendaraan dengan pelat luar daerah seperti Jakarta, Bekasi, Banten, Kendal dan Semarang. Angkutan bus dan travel dari lintas Sumatra juga dihentikan. Petugas kemudian mendata jumlah dan identitas seluruh penumpang serta tujuan masuk ke wilayah DIY.

"Saat ini sampai tiga hari ke depan masih tahap sosialisasi dan edukasi secara persuasif. Petugas mendata dan menyampaikan rencana pembatasan tersebut. Nanti kalau sudah diterapkan baru ada penindakan," katanya.

Skenario Penegakan
Hingga kini Dishub DIY masih menunggu ditandatanganinya Pedoman Petunjuk Teknis Orang dari Luar Daerah dari Kementerian Perhubungan. Jika aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Menhub, maka petugas akan menindak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Kalau pedoman teknisnya sudah ditandatangani Kemenhub, kami akan lakukan penegakan seperti pembatasan sosial berskala besar [PSBB] yang dilaksanakan di DKI Jakarta," kata Tavip.

Misalnya, jika ada orang yang naik sepeda motor berboncengan akan diminta untuk kembali (putar balik). Sepeda motor sesuai aturan tidak boleh berboncengan alias sendirian. Selain harus memenuhi syarat physical distancing, pemudik juga harus memenuhi syarat administrasi seperti asal dari mana hingga surat keterangan sehat dari dokter.

"Kalau ada sepeda motor yang dinaiki oleh satu orang, tapi dari pelat luar daerah, misalnya Jakarta, tetap akan kami periksa. Kami minta surat keterangan sehatnya," kata Tavip.

Selain sepeda motor, mobil pribadi juga bakal diperiksa jumlah penumpangnya. Jika memiliki tujuh seat, maka dibatasi jumlah penumpangnya hanya tiga orang termasuk sopir. Jika memiliki lima seat, dibatasi jumlah penumpangnya menjadi dua orang termasuk sopir.

Tavip menjelaskan jika ada yang melanggar ketentuan itu maka kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik tanpa terkecuali. "Makanya, di Tempel ini kami sudah menyurati PJN [Pelaksana Jalan Nasional] untuk membuka separator jalan ini agar memudahkan kendaraan untuk putar balik," katanya.

Untuk angkutan bus, Tavip juga menekankan jika aturannya juga ketat. Kapasitas bus harus diisi maksimal 50% dari seluruh seat yang tersedia. Setiap penumpang juga wajib mengenakan masker dan membawa surat keterangan sehat dari dokter. "Di dalam bus juga harus ada hand sanitizer, memenuhi syarat physical distancing dan kelengkapan lainnya. Ini yang juga kami periksa," kata Tavip.

Jika dalam pemeriksaan ternyata bus melebihi kapasitas jumlah penumpang yang disyaratkan atau tidak melengkapi perlengkapan sesuai aturan, maka bus tersebut akan dicatat dan dilaporkan ke Kemenhub. Izin trayek operator bus tersebut terancam dicabut.

"Kalau bus melanggar, tetap kami catat dan kami laporkan ke Dirjen Perhubungan Darat. Karena mereka sudah menerima aturannya. Kalau putar balik tidak memungkinkan, bisa macet nanti," katanya.

Tavip menegaskan penegakan aturan ini tujuannya untuk mencegah orang mudik meskipun tidak ada larangan untuk mudik. "Spiritnya bagaimana orang stay di rumah saja sesuai dengan anjuran pemerintah dan tidak kembali ke kampung halaman. Kalau ada yang terindikasi Covid-19 akan langsung dikarantina," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement