Advertisement
Pandemi Corona, Pedagang Pasar Tradisional di Jogja Peroleh Keringanan Retribusi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Di tengah wabah Covid-19, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja menerapkan kebijakan afirmasi kepada pedagang di seluruh pasar tradisional di kota tersebut. Wujudnya berupa pemberian keringanan retribusi selama dua bulan, terhitung sejak April hingga Mei.
“Keringanan yang diberikan bervariasi antara 25 persen sampai paling banyak 75 persen. Besaran keringanan ditetapkan berdasarkan beberapa parameter seperti kelas pasar, potensi omzet hingga luasan kios,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja Yunianto Dwi Sutono, Senin (13/4/2020).
Advertisement
Menurut dia, keringanan pembayaran retribusi tersebut ditujukan untuk membantu pedagang saat menghadapi masa-masa sulit yang akibatkan wabah Covid-19 hingga menyebabkan berkurangnya omzet, bahkan ada beberapa pedagang yang memilih menutup kiosnya untuk sementara waktu karena tidak ada pembeli.
“Kami memahami jika pedagang menghadapi masa sulit karena omzet berkurang. Oleh karenanya, keringanan pembayaran retribusi ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban pedagang,” katanya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, lanjut Yunianto tidak menempuh opsi untuk menghapus retribusi karena membayar retribusi merupakan kewajiban pedagang. “Kewajiban tetap harus dilakukan, tetapi kami juga memberikan keringanan agar pedagang tidak terbebani dengan kewajibannya. Dukungan untuk pedagang juga kami lakukan,” katanya.
Keringanan pembayaran retribusi tersebut, lanjut Yunianto akan langsung diberikan saat pedagang memenuhi kewajibannya membayar retribusi yang kini sudah dilakukan secara daring melalui sistem e-retribusi.
“Nilai retribusi yang harus dibayarkan sudah langsung terpotong. Bisa 25 persen hingga 75 persen, seperti untuk pedagang di kios fesyen di Pasar Beringharjo yang terpaksa tutup,” katanya.
Kebijakan afirmasi keringanan pembayaran retribusi tersebut akan dievaluasi kembali. “Jika pada Juni kondisi sudah normal, maka kebijakan akan dicabut. Jika masih membutuhkan perpanjangan maka akan diperpanjang kembali sesuai kondisi,” katanya.
Selain memberikan keringanan pembayaran retribusi, dukungan pemerintah terhadap pedagang di pasar tradisional juga dilakukan dengan menyiapkan model jual beli secara daring bekerja sama dengan marketplace dan e-commerce.
“Dengan demikian, konsumen tidak perlu datang langsung ke pasar tetapi tetap bisa berbelanja berbagai bahan kebutuhan pokok melalui aplikasi dan barang diantar sampai ke rumah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
Advertisement
Advertisement