Advertisement

Pemkab Sleman Siapkan Bantuan Jadup Bagi Warga Terdampak Covid-19

Abdul Hamied Razak
Selasa, 14 April 2020 - 06:07 WIB
Nina Atmasari
Pemkab Sleman Siapkan Bantuan Jadup Bagi Warga Terdampak Covid-19 Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Bantuan jaminan hidup (Jadup) sebagai dampak penyebaran virus Covid-19 yang disiapkan Pemkab Sleman tidak hanya diberikan bagi ODP/PDP miskin. Warga terdampak lainnya yang kehilangan mata pencarian (jobles) dari kalangan miskin dan rentan miskin juga akan menjadi sasaran penerima bantuan jadup.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sleman Eko Suhargono mengatakan pemberian bantuan jadup yang diberikan oleh Pemkab tidak hanya data pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, PDP, ODP dan masuk kriteria miskin/rentan tetapi juga warga miskin/rentan miskin yang belum terdaftar dan belum menerima bantuan baik dari Pusat maupun Pemda DIY.

Advertisement

Jika Pemerintah Pusat memberikan bantuan bagi warga terdampak Covid-19 melalui program PKH sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka Pemda DIY juga memberikan bantuan Jadup berdasarkan DTKS di luar penerima program PKH.

"Kami di Sleman memberikan dana bantuan di luar data Pusat dan Pemda DIY agar tidak bantuan tidak tumpang tindih. Kami merujuk data keluarga miskin yang belum masuk data keduanya ada sekitar 9.094 KK," katanya, Senin (13/4/2020).

Tidak hanya itu, warga yang juga kehilangan pekerjaan dan hanya menerima penghasilan sehari-hari tetapi kehilangan pekerjaan (jobless) akibat pandemi Covid-19 juga bisa mendapatkan dana jadup. Hanya saja penggunaan dana jadup tersebut harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkab.

"Misalnya dia di PHK tapi mendapatkan pesangon dengan jumlah besar ya tidak dapat. Yang dapat jadup hanya yang benar-benar membutuhkan. Makanya meskipun kami mendapat pengajuan dari desa, tetap kami lakukan verifikasi faktual apakah penerima layak menerima jadup atau tidak," kata Eko.

Hingga kini, katanya, belum banyak yang mengajukan jadup ODP/PDP Karena sebagian besar suspect masuk keluarga mampu. Terakhir, Dinsos menerima pengajuan dana jadup bagi ODP/PDP yang tidak mampu dari Desa Bangunkerto Turi untuk satu keluarga.

"Untuk yang sosial safety kami masih menunggu cleansing data antara pusat dan provinsi. Nanti berapa KK jatah yang harus disiapkan kabupaten dan berapa yang menjadi kewajiban pemerintah desa, itu yang disiapkan," katanya.

Berdasarkan SE Bupati terkait dana jadup, dana bantuan jadup yang diberikan kepada ODP/PDP miskin/rentan miskin berupa uang paling banyak Rp45.000 per jiwa per hari selama menjalani masa isolasi paling lama 14 hari. Bantuan jadup diberikan kepada seluruh anggota keluarga. Pemberian bantuan ini harus melalui mekanisme Jaring Pengaman Sosial (JPS).

"Dana jadup diambil dari dana JPS Rp7,5 miliar yang dianggarkan Pemkab. Nanti kami akan sesuaikan dengan kemampuan APBD," katanya.

Sebelumnya, Penjabat Sekda Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan Pemkab Sleman mengeluarkan aturan soal pemberian bantuan jadup. Berdasarkan SE No.404/00904, katanya, bantuan jadup hanya diberikan bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masuk kriteria miskin atau rentan yang sudah masuk Isolasi.

Untuk penentuan ODP yang masuk kepada kriteria miskin atau rentan miskin, kata Hardo, akan diverifikasi lebih Ianjut oleh Dinsos Sleman. Daftar penerima bantuan Jadup harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat sebagai bagian dari check and balances.

Bantuan jadup disalurkan melalui Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (COVlD-19) Tingkat Desa. Dinsos, katanya, tidak menunggu permohonan bantuan jadup datang tetapi memproses data dari Dinkes dan permohonan dari Gugus Tugas Desa.

"Dana Jadup oleh Dinsos diserahkan ke Gugus Tugas Desa, karena mereka yang akan membelanjakan dan menyerahkan ke orang ODP. Sejak 30 Maret sudah ada yang memproses," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement