Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Minimarket di Jalan Ipda Tut Harsono, Kota Jogja, telah menghilangkan kursi di depan toko, Rabu (15/4/2020)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menerapkan pembatasan jam operasional di toko swalayan dan minimarket. Langkah ini adalah upaya untuk mengurangi ancaman penyebaran virus Corona.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono, mengatakan pembatasan operasional toko swalayan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan tentang menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan barang Bagi Masyarakat.
Ia menuturkan sesuai ketentuan dalam SE tersebut, Disperindag Kota Jogja akan membatai jam operasional pada toko swalayan termasuk mini market, yakni dari pukul 10.00-21.30WIB. “Kami harap ada kesepakatan dengan Sleman dan Bantul karena wilayahnya berbatasan,” ujarnya, Rabu (15/4).
Sleman, kata dia, sudah menerapkan pembatasan jam operasional terlebih dahulu, dengan maksimal buka pukul 20.00 WIB. Menurutnya, batas maksimal itu terlalu awal karena beberapa masyarakat masyarakat yang baru bisa berbelanja kebutuhannya pada malam hari.
Jika jam tutup terlalu awal, Disperindag Kota Jogja malah berpotensi terjadi penumpukan konsumen di toko swalayan atau minimarket, sehingga bukannya meminimalkan penyebaran covid-19, terapi malah memperbesar potensi penularan.
Selama masa pandemi ini, ia telah mengimbau toko swalayan dan minimarket untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19, meliputi penggunaan masker bagi karyawan toko, pembatasan konsumen dengan petugas kasir, dan penyediaan tempat cuci tangan di depan toko.
Di samping itu, jumlah konsumen yang masuk ke dalam toko di waktu yang sama juga dibatasi, yakni maksimal delapan orang. Guna menghindari aktivitas nongkrong di depan toko, semua minimarket diwajibkan meniadakan kursi dan meja di depan toko.
Menurutnya, toko swalayan dan minimarket selama masa pandemi Covid-19 harus tetap buka karena bertugas menyuplai kebutuhan masyarakat. Disperindag melibatkan Satpol PP Kota Jogja untuk memantau aktivitas toko swalayan. “Kalau tidak sesuai ketentuan, sanksinya berupa penutupan,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengatakan sejak tiga pekan terakhir jawatannya menggelar operasi sehari empat kali. “Di toko berjejaring kami wajibkan kursi di depan untuk dihilangkan. Jumlah orangnya di dalam juga jangan sampai uyuk-uyukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Dishub Sleman rampungkan 2 ZoSS dengan anggaran hingga Rp60 juta untuk meningkatkan keselamatan pelajar di jalan.
Kecelakaan di jalur Magelang–Purworejo melibatkan dua mobil, empat orang terluka, satu korban dalam kondisi kritis.
Belgia kalahkan Amerika Serikat 4-1 di 16 besar Piala Dunia 2026 lewat dua gol De Ketelaere dan satu gol Lukaku.
Microsoft PHK 4.800 karyawan global akibat restrukturisasi bisnis dan perubahan industri teknologi, bukan karena AI.
Musim kemarau picu kematian ikan di Bantul. Pembudidaya sebut nila dan bawal masih aman, ini faktor yang perlu diwaspadai.