Advertisement

Jam Buka & Jumlah Pengunjung Minimarket di Jogja Mulai Dibatasi, Ini Rinciannya

Lugas Subarkah
Rabu, 15 April 2020 - 17:07 WIB
Budi Cahyana
Jam Buka & Jumlah Pengunjung Minimarket di Jogja Mulai Dibatasi, Ini Rinciannya Minimarket di Jalan Ipda Tut Harsono, Kota Jogja, telah menghilangkan kursi di depan toko, Rabu (15/4/2020). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menerapkan pembatasan jam operasional di toko swalayan dan minimarket. Langkah ini adalah upaya untuk mengurangi ancaman penyebaran virus Corona.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono, mengatakan pembatasan operasional toko swalayan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan tentang menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan barang Bagi Masyarakat.

Advertisement

Ia menuturkan sesuai ketentuan dalam SE tersebut, Disperindag Kota Jogja akan membatai jam operasional pada toko swalayan termasuk mini market, yakni dari pukul 10.00-21.30WIB. “Kami harap ada kesepakatan dengan Sleman dan Bantul karena wilayahnya berbatasan,” ujarnya, Rabu (15/4).

Sleman, kata dia, sudah menerapkan pembatasan jam operasional terlebih dahulu, dengan maksimal buka pukul 20.00 WIB. Menurutnya, batas maksimal itu terlalu awal karena beberapa masyarakat masyarakat yang baru bisa berbelanja kebutuhannya pada malam hari.

Jika jam tutup terlalu awal, Disperindag Kota Jogja malah berpotensi terjadi penumpukan konsumen di toko swalayan atau minimarket, sehingga bukannya meminimalkan penyebaran covid-19, terapi malah memperbesar potensi penularan.

Selama masa pandemi ini, ia telah mengimbau toko swalayan dan minimarket untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19, meliputi penggunaan masker bagi karyawan toko, pembatasan konsumen dengan petugas kasir, dan penyediaan tempat cuci tangan di depan toko.

Di samping itu, jumlah konsumen yang masuk ke dalam toko di waktu yang sama juga dibatasi, yakni maksimal delapan orang. Guna menghindari aktivitas nongkrong di depan toko, semua minimarket diwajibkan meniadakan kursi dan meja di depan toko.

Menurutnya, toko swalayan dan minimarket selama masa pandemi Covid-19 harus tetap buka karena bertugas menyuplai kebutuhan masyarakat. Disperindag melibatkan Satpol PP Kota Jogja untuk memantau aktivitas toko swalayan. “Kalau tidak sesuai ketentuan, sanksinya berupa penutupan,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengatakan sejak tiga pekan terakhir jawatannya menggelar operasi  sehari empat kali. “Di toko berjejaring kami wajibkan kursi di depan untuk dihilangkan. Jumlah orangnya di dalam juga jangan sampai uyuk-uyukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement