Jam Buka & Jumlah Pengunjung Minimarket di Jogja Mulai Dibatasi, Ini Rinciannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menerapkan pembatasan jam operasional di toko swalayan dan minimarket. Langkah ini adalah upaya untuk mengurangi ancaman penyebaran virus Corona.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono, mengatakan pembatasan operasional toko swalayan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan tentang menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan barang Bagi Masyarakat.
Advertisement
Ia menuturkan sesuai ketentuan dalam SE tersebut, Disperindag Kota Jogja akan membatai jam operasional pada toko swalayan termasuk mini market, yakni dari pukul 10.00-21.30WIB. “Kami harap ada kesepakatan dengan Sleman dan Bantul karena wilayahnya berbatasan,” ujarnya, Rabu (15/4).
Sleman, kata dia, sudah menerapkan pembatasan jam operasional terlebih dahulu, dengan maksimal buka pukul 20.00 WIB. Menurutnya, batas maksimal itu terlalu awal karena beberapa masyarakat masyarakat yang baru bisa berbelanja kebutuhannya pada malam hari.
Jika jam tutup terlalu awal, Disperindag Kota Jogja malah berpotensi terjadi penumpukan konsumen di toko swalayan atau minimarket, sehingga bukannya meminimalkan penyebaran covid-19, terapi malah memperbesar potensi penularan.
Selama masa pandemi ini, ia telah mengimbau toko swalayan dan minimarket untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19, meliputi penggunaan masker bagi karyawan toko, pembatasan konsumen dengan petugas kasir, dan penyediaan tempat cuci tangan di depan toko.
Di samping itu, jumlah konsumen yang masuk ke dalam toko di waktu yang sama juga dibatasi, yakni maksimal delapan orang. Guna menghindari aktivitas nongkrong di depan toko, semua minimarket diwajibkan meniadakan kursi dan meja di depan toko.
Menurutnya, toko swalayan dan minimarket selama masa pandemi Covid-19 harus tetap buka karena bertugas menyuplai kebutuhan masyarakat. Disperindag melibatkan Satpol PP Kota Jogja untuk memantau aktivitas toko swalayan. “Kalau tidak sesuai ketentuan, sanksinya berupa penutupan,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengatakan sejak tiga pekan terakhir jawatannya menggelar operasi sehari empat kali. “Di toko berjejaring kami wajibkan kursi di depan untuk dihilangkan. Jumlah orangnya di dalam juga jangan sampai uyuk-uyukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
Advertisement
Advertisement