Advertisement
Ini Dia Imbauan Kemenag Sleman soal Zakat Fitrah Selama Pandemi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 hijriah di tengah pandemi Covid-19, Selasa (14/4/2020) lalu. Selain mengimbau untuk beribadah di rumah masing-masing, Kemenag Sleman juga mengimbau pembayaran zakat fitrah sebisa mungkin dilakukan tanpa harus mengundang massa, misalnya dengan sistem tukar kupon.
Kepala Kemenag Kabupaten Sleman Saban Nurani mengatakan pengumpulan zakat fitrah atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah), Kemenag Sleman mengimbau kepada segenap umat muslim di Bumi Sembada agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
Advertisement
"Bagi organisasi pengelola zakat, sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan," kata Saban, Rabu (15/4/2020).
Kemenag Sleman juga memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk membersihkan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin. “Khususnya handel pintu, sakelar lampu, komputer, papan tik, alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan,” ucap dia.
Begitu pula dengan penyaluran zakat fitrah maupun zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Kemenag Sleman mengimbau para organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui sistem tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. "Diharapkan penyaluran dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada mustahik," ucap Saban.
Sebelumnya, Saban juga telah mengimbau agar masyarakat menjalankan ibadah di rumah selama Ramadan. Selain itu, selama Ramadhan, pihaknya juga mengatur pelaksanaan salat Idulfitri yang biasanya digelar di masjid atau lapangan dapat digelar di rumah bersama keluarga secara berjemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Tak Ada Iuran di PPDS
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
Advertisement
Advertisement