Advertisement

Realokasi Anggaran, Pemkot Jogja Gelontorkan Rp19 Miliar untuk Tangani Covid-19

Lugas Subarkah
Rabu, 15 April 2020 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Realokasi Anggaran, Pemkot Jogja Gelontorkan Rp19 Miliar untuk Tangani Covid-19 Ilustrasi APBD. - JIBI

Advertisement

Harianjogja, JOGJA--Guna mempercepat penanganan Covid-19, Pemkot Jogja mengalokasikan ulang APBD 2020. Tahap pertama realokasi telah terlaksana, dengan anggaran sebesar Rp19 miliar.

Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, menjelaskan pada realokasi tahap pertama, Pemkot telah mencairkan anggaran sebesar Rp12 miliar. “Telah dipakai untuk pembelian APD [alat pelindung diri], alat kesehatan dan gerakan pencegahan seperti disinfektan, masker dan beberapa bantuan sosial,” ujarnya, Selasa (14/4/2020).

Advertisement

Dalam rangka menindaklanjuti realokasi tahap pertama tersebut, Pemkot tengah menyiapkan beberapa hal, meliputi penanganan kasus Covid-19, penanganan dan pemulihan dampak sosial-ekonomi masyarakat, serta paket kebijakan membangkitkan ekonomi Kota Jogja.

Dia mengungkapkan pembahasan realokasi anggaran ini sebenarnya sudah hampir selesai. Meski demikian, Pemkot masih perlu bekoordinasi dengan Pemda DIY serta pemkab untuk membagi tanggung jawab dan kewenangan.
“Untuk menetapkan mana yang akan dibantu Pusat, mana yang oleh Pemda DIY, dan mana yang oleh Pemkot dan pemkab. Semoga bisa cepat selesai sehingga semakin cepat pula dieksekusi. Penetapan tanggung jawab ini mempengaruhi besaran anggaran yang harus disiapkan,” kata dia.

Menurutnya, realokasi APBD sebenarnya bisa diselesaikan dalam sekali perubahan. Namun karena perlu kesamaan persepsi antara Pusat, Pemda DIY dan Pemkot Jogja, terutama dalam pembagian tanggung jawab dan sasaran, maka realokasi dibagi dalam beberapa tahap.

Kepala Dinas Sosial Kota Jogja, Agus Sudrajat, mengaku telah mendistribusikan sejumlah bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19. “Sementara kami berikan kepada ODP dan PDP yang masuk dalam daftar KSJPS [Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial] dan DTKS [Data Terpadu Kesejahteraan Sosial],” kata dia.

Bantuan sosial yang diberikan berupa sembako, dengan mekanisme pemberian setiap tiga hari sekali, kepada setiap keluarga sejumlah masing-masing anggota keluarganya. Sembako diberikan baik di rumah keluarga penerima maupun di rumah sakit tempat PDP dirawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Putusan MK Diprediksi Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres

News
| Sabtu, 20 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement