Gunung Lawu Terbakar, Habitat Macan Tutul hingga Babi Hutan Terancam
Kebakaran hutan lindung Gunung Lawu di Ngawi mengancam habitat macan tutul, elang hitam, menjangan hingga babi hutan.
Foto Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Sosial Kota Jogja mulai menyisir satu per satu warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk mencari warga yang belum memperoleh bantuan apapun dari pemerintah dan akan diajukan sebagai penerima bantuan sosial dampak pandemi COVID-19.
“Datanya ada ribuan. Ini harus disisir satu per satu untuk mencari warga yang belum menerima bantuan apapun. Pekerjaan ini cukup melelahkan dan menyita banyak waktu karena tidak mudah menyisir data,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Agus Sudrajat di Yogyakarta, Selasa (21/4/2020).
Menurut dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial menetapkan syarat yang cukup ketat bagi warga yang berhak memperoleh bantuan sosial yang diberikan untuk membantu mengatasi dampak pandemi COVID-19.
Selain masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), syarat penerima bantuan sosial dari pusat adalah warga tersebut sama sekali belum pernah menerima bantuan atau jaring pengamanan sosial dalam bentuk apapun.
“Biasanya, DTKS digunakan sebagai dasar untuk alokasi program jaring pengaman sosial dari pusat. Misalnya program keluarga harapan (PKH), bantuan untuk lansia, bantuan sembako, dan program bantuan lainnya. Kalau warga DTKS sudah menerima salah satu dari bantuan tersebut, maka mereka tidak berhak lagi diajukan untuk menerima bantuan sosial dampak COVID-19,” katanya.
Data terpadu kesejahteraan sosial tersebut juga disandingkan dengan data warga miskin dari Kota Yogyakarta.
“Warga miskin yang sudah masuk dalam data keluarga miskin Kota Yogyakarta melalui program keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) tetapi tidak masuk DTKS, maka akan dibantu oleh Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya.
Bantuan sosial dampak COVID-19 yang diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Agus, harus memiliki nominal yang sama dengan bantuan yang diserahkan oleh pemerintah pusat. “Besarannya harus sama,” katanya.
Agus memastikan akan menekankan prinsip kehati-hatian saat melakukan penyisiran data warga miskin yang masuk dalam DTKS agar bisa diusulkan untuk memperoleh bantuan sosial dari pusat. “Data yang diajukan harus benar-benar valid. Tidak boleh ada kesalahan satu pun,” katanya.
Pengajuan warga untuk memperoleh bantuan sosial dampak pandemi COVID-19 dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran hutan lindung Gunung Lawu di Ngawi mengancam habitat macan tutul, elang hitam, menjangan hingga babi hutan.
Prakiraan cuaca DIY Kamis 24 September 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi mencapai 34°C, sementara kelembapan hingga 95%.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, tanggal, jam pelayanan pagi dan malam, serta syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini 23 September 2026 di MPP, lengkap dengan jadwal SIMMADE, SIMENOR, Satpas dan syarat perpanjangan.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di Satpas, SIMMADE, SIMPITU hingga layanan malam. Cek lokasi dan syaratnya.
Jadwal SIM Sleman Kamis 24 September 2026 tersedia di MPP Sleman. Cek lokasi, jam layanan, jenis SIM, dan syarat perpanjangan.