Advertisement

Ramadan di Tengah Pandemi, Kafe di Jogja Tetap Boleh Buka, Ini Dia Syaratnya

Lugas Subarkah
Jum'at, 24 April 2020 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Ramadan di Tengah Pandemi, Kafe di Jogja Tetap Boleh Buka, Ini Dia Syaratnya Ilustrasi jasa boga. - Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Selama Ramadan tahun ini Pemkot Jogja memperbolehkan penjual makanan dan minuman tetap buka, hanya dengan beberapa pembatasan.

Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Jogja Edi Sugiarto, menjelaskan selama pandemi Covid-19, penjualan makanan dan minuman di Kota Jogja selama bulan Ramadan tetap diperbolehkan, hanya dengan pembatasan dan penerapan protocol pencegahan Covid-19.

Advertisement

“Kalau kondisinya normal, biasanya Ramadan kami mengacu pada Perwal No.36/2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Tetapi karena sekarang abnormal, kami juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pencegahan Covid-19,” ujarnya, Jumat (24/4/2020).

Terkait dengan pembatasan tersebut, dia telah menyosialisasikan surat edaran dari Menparekraf tersebut kepada para pelaku jasa makanan dan minuman. Setidaknya ada enam butir peraturan dalam surat edaran ini.

Pertama, menaaati protokol penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan physical distancing, membuat garis batas antara kasir dengan konsumen, menyediakan tempat cuci tangan dan memakai masker. Kedua, mengatur jarak tempat duduk minimal satu meter.

Ketiga, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal; keempat, untuk kafe, jam operasional dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 23.00 WIB;  kelima, bagi jasa makanan dan minuman yang buka siang hari, menutup tempat dengan tirai. Keenam, para penjual makanan dan minuman juga diimbau untuk memiliki kepedulian terhadap warga sekitar yang terdampak pandemi Covid-19. Dalam situasi seperti sekarang, pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan saling peduli dengan lingkungannya,” kata dia.

Jasa makanan dan minuman terdiri dari enam jenis, yakni restoran, rumah makan, kafe, kedai minum, jasa boga dan pusat penjualan makanan. Ia menuturkan tidak serta-merta menutup jasa makanan dan minuman karena DIY khususnya Kota Jogja memang belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Meski begitu dia mengakui dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, beberapa jasa makanan dan minuman memilih tutup sendiri. Berdasarkan pantauannya, jasa makanan dan minuman yang masih buka saat ini tidak sampai 40% dari jumlah keseluruhan.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengaatakan pihaknya rutin melakukan patrol sehari dua kali ke berbagai tempat untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang social distancing dan membubarkan jika terjadi kerumunan. “Bagi pemilik usaha kami edukasi untuk selalu menerapkan protocol pencegahan covid-19. Kalau tidak patuh bisa kena sanksi mulai dari peringatan sampai penutupan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement