Advertisement

ASN di Pemkab Sleman Beserta Keluarganya Dilarang Mudik

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 24 April 2020 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
ASN di Pemkab Sleman Beserta Keluarganya Dilarang Mudik Ilustrasi PNS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMANĀ - Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya yang berada di lingkungan pemerintah kabupaten Sleman dilarang untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing. Kebijakan tersebut sudah tertuang melalui surat edaran bernomor 094/01055 dan ditandatangani oleh Sekda Sleman.

Sekretaris Daerah (Sekda Sleman) Kabupaten Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan jika kebijakan tersebut diambil berkenaan dengan ketentuan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Advertisement

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Sleman dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," ujar Hardo, Kamis (23/4/2020).

Kebijakan tersebut diambil dengan didasarkan kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 36/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, apabila terdapat ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Sleman yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

"Setiap pimpinan perangkat daerah diminta untuk memastikan agar ASN di lingkungan instansinya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik. Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut agar diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah nomor 19/2019 tentang penilaian kinerja PNS," ungkap Hardo.

Adapun, ia dan jawatannya mendorong agar ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Sleman juga melakukan upaya pencegahan dampak sosial Covid-19. Setiap ASN diharapkan selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.

"Setiap ASN diminta agar menyampaikan informasi yang positif dan benar [bukan berita hoaks] kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19," ungkap mantan kepala BKAD Sleman ini.

Hardo juga mengimbau agar ASN di lingkungan Pemkab Sleman mampu mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya sampai pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.

ASN juga diharapkan selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu atau menerapkan physical distancing. "Kemudian, secara sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement