Advertisement

Dana Desa Dipotong, Kucuran Untuk Desa Berkurang Rp12 Juta

David Kurniawan
Jum'at, 24 April 2020 - 20:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Dana Desa Dipotong, Kucuran Untuk Desa Berkurang Rp12 Juta Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Guna mendukung upaya penanggulangan pandemi Corona, pagu anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat dipotong. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan pagu anggaran dana desa ikut terdampak akibat pandemi Corona dengan adanya pemotongan. “Pemotongan diatur dalam PMK No.35/2020,” katanya kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Advertisement

Meski ada pemangkasan, Subiyantoro memastikan kebijakan tersebut tidak terlalu signifikan. Pasalnya, jumlah pemotongan hanya sedikit sehingga tidak banyak berpengaruh terhadap kegiatan. “Untuk Gunungkidul dipangkas Rp2 miliar, dari pagu awal sebesar Rp142 miliar menjadi Rp140 miliar,” katanya.

Untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemangkasan, Pemkab menghitung ulang pagu anggaran. Hasilnya, ada pengurangan dana di setiap desa sekitar Rp12 juta. “Tidak terlalu besar karena pemangkasan juga tidak signifikan,” katanya.

Dana desa tahun ini sudah cair untuk termin pertama sebesar 40% dari pagu anggaran yang dimiliki setiap desa. Rencananya ada perubahan kegiatan dari program padat karya untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat terdampak Covid-19. Meski demikian, hingga saat ini penyaluran masih menunggu data dari Dinas Sosial agar bantuan tidak tumpang tindih dengan program lain. “Kami masih menunggu data dari Dinsos. Yang jelas, dana desa bisa digunakan untuk penanganan Corona,” katanya.

Sesuai dengan PMK No.35/2020, pemangkasan tidak hanya berlaku untuk dana desa. Dana transfer ke daerah seperti dana insentif daerah (DID), dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil, dana alokasi khusus (DAK) fisik maupun nonfisik juga dipotong.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Astuti Rahayu, mengatakan Pemkab sudah menindaklanjuti pemangkasan dana transfer dari Pemerintah Pusat dan jumlahnya sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul. “Sudah ada di Perbup No.33/2020, tetapi untuk detailnya nanti karena kami masih sibuk untuk mengurusi revisi laporan yang ditunggu oleh Pemerintah Pusat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement