Advertisement
LKPJ Bupati 2019, Dewan Serahkan Rekomendasi Setebal 25 Halaman

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul menggelar rapat paripurna online tentang penyampaian rekomendasi yang berkaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggara 2019, Senin (27/4/2020). Dalam rapat ini diserahkan rekomendasi dari berbagai bidang sebanyak 25 halaman.
Juru Bicara DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan masing-masing komisi telah mencermati draf LKPJ yang diserahkan Bupati. Hasilnya kemudian diwujudkan dalam berbagai rekomendasi sesuai dengan bidang di komisi. “Ada 25 halaman rekomendasi yang kami serahkan ke Bupati,” kata Ery kepada wartawan, Senin.
Advertisement
Menurut dia, pembahasan LKPJ merupakan salah satu implementasi dari fungsi pengawasan Dewan ndalam tata pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan sejumlah peraturan perundangan lainnya. “Dalam hal ini Bupati juga wajib menyampaikan LKPJ setiap tahunnya,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Ery menjelaskan rekomendasi yang disampaikan menyangkut kegiatan Pemkab mulai urusan wajib seperti bidang pendidikan, infrastruktur dan pembangunan, ketenagakerjaan hingga urusan pilihan seperti bidang kelautan dan perikanan. Selain itu ada juga masalah pemerintahan umum, sekretariat daerah dan kepegawaian.
“Semua kami soroti, salah satunya untuk bidang pendidikan yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai honorer dan bidang kesehatan menyangkut layanan puskesmas serta pemerataan akses kesehatan bagi masyarakat,” katanya.
Ery menuturkan setelah komisi melakukan pembahasan, maka DPRD memutuskan bahwa rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Gunungkidul merupakan evaluasi, masukan dan catatan penting atas kinerja Bupati Gunungkidul selama setahun. Rekomendasi ini memiliki arti strategis dalam meningkatkan kinerja birokrasi. Untuk itu Pemkab mempunyai kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi tersebut agar pelaksanaan pemerintahan ke depan menjadi lebih baik.
Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan pembahasan LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan. Ia tidak menampik selama penyelenggaraan pemerintahan masih ada kekurangan sehingga butuh partisipasi dari Dewan untuk melakukan pengawasan. “Kami berterima kasih atas rekomendasi yang diberikan,” kata Badingah.
Menurut dia, berbagai catatan yang diberikan dijadikan dasar untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang. Badingah juga memastikan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement