Advertisement
Transportasi Dibuka, Pengawasan Tetap Utama
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan pelonggaran transportasi di masa pandemi Covid 19. Pelonggaran ini dituangkan dalam Permenhub No. 25/2020 sebagai evaluasi dari pembatasan transportasi nasional.
Anggota Komisi VI DPR F-Nasdem, Subardi menilai pelonggaran transportasi wajib diikuti pengawasan agar masyarakat waspada penularan Corona. Menurutnya pengawasan yang baik dapat menumbuhkan mekanisme pertahanan diri melalui protokol kesehatan.
Advertisement
"Protokol kesehatan tetap ditegakkan. Frekuensi patroli tidak boleh berkurang. Kehadiran petugas masih dibutuhkan untuk memastikan tingkat disiplin warga masih tinggi," kata Subardi dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (7/5/2020).
Permenhub No. 25/2020 mengatur pelonggaran transportasi atau mobilitas yang mencakup reaktivasi semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus. Keseluruhan sarana transportasi dimungkinkan beroperasi kembali agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Sebelumnya dalam beberapa rapat virtual di DPR, Ketua DPW NasDem DIY tersebut menekankan porsi aturan perlu berpihak pada kelompok ekonomi lemah. Termasuk aturan pelonggaran yang seharusnya dapat menyelamatkan kelompok ekonomi lemah. Pelonggaran dianggap perlu jika fokus pada stabilitas harga pangan. Pasalnya distribusi bahan pangan seringkali terhambat oleh pembatasan transportasi sehingga harganya melambung. Begitu pula penyaluran bantuan sosial yang juga tersendat. Fakta inilah yang merugikan kelompok ekonomi lemah.
"Pelonggaran ini tetap ada sisi baiknya dengan syarat fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, utamanya bagi mereka yang kesulitan. Jangan biarkan masyarakat yang kehilangan pendapatan justru makin terpukul karena harga bahan pangan melambung dan bantuan sosial sulit didapat."
Subardi beranggapan dalam kondisi darurat, pembuatan aturan bisa dianggap buruk. Namun kondisi itu dapat diterima sepanjang pilihannya jauh lebih buruk. Demikian halnya dengan aturan ini. Jika pemberlakukannya memicu mobilitas warga semakin liar, setidaknya pemerintah bisa memperketat pengawasan.
"Intinya pelonggaran harus diikuti dengan pengawasan, baik itu pengawasan sosial maupun pengawasan ekonomi agar aturan berjalan efektif dan tepat sasaran," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Jokowi Hadiri Puncak Hari Otoda di Surabaya, Seluruh Kepala Daerah Diundang
- Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Kamar Mandi Pondok Kopi Wonosobo
- Video Viral Detik-Detik Helikopter AL Kerajaan Malaysia Tabrakan dan Jatuh
- 1 Juta Penumpang Naik Turun di Stasiun Daops 6 Yogyakarta selama Momen Lebaran
Berita Pilihan
Advertisement
10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Januari-April, Belasan Anak di Jogja Terpapar Kasus Flu Singapur, Berikut Gejalanya
- 6 Pelaku Parkir Liar di Jalan Perwakilan Hanya Didenda Rp300 Ribu, Satpol PP Jogja: Terbukti Bersalah
- Gempa Pacitan M 5,1 Dirasakan Hingga Jogja, Warga Langsung Keluar Rumah
- Rayakan Seni Fotografi Panorama dengan Epson International Pano Awards ke-15
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement