Terimbas Corona, Sebagian Guru PAUD DIY Sudah Tak Lagi Gajian
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pembayaran gaji sebagian guru lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di DIY kini seret setelah pandemi Covid-19. Terparah, sebagian guru bahkan tak lagi menerima gaji.
Ketua Pengurus Wilayah Himpunan Pendidikan Usia Dini (PW Himpaudi) DIY, Zamzami Ulwiyati menyatakan seretnya penghasilan guru PAUD marak terjadi di DIY saat ini. Meski tidak semua lembaga PAUD terdampak, tetapi berdasarkan hasil survei Kemendikbud, kondisi tersebut terjadi merata.
Advertisement
"Sebab faktanya di lapangan, masyarakat kemampuan ekonominya menurun. PAUD itu masih lembaga yang lemah, kemudian ada pandemi ini otomatis benar-benar ada yang deadlock, guru tidak gajian itu ada," kata Zamzami kepada Harianjogja.com, Selasa (12/5).
Meski ia mengakui ada beberapa lembaga PAUD kategori menengah ke atas yang masih bertahan, tetapi kondisi lembaga PAUD di kampung-kampung cukup sulit di tengah pandemi ini. Termasuk PAUD dengan jenis daycare atau tempat penitipan anak (TPA) yang terpaksa tutup layanan selama pandemi untuk menekan risiko penularan virus.
Sebagai salah satu pengelola lembaga PAUD di Tempel, Sleman, Zamzami juga mengatakan dirinya kesulitan menggaji guru-gurunya. "Dengan income yang tidak jelas, masih menggaji para pendidik. Akhirnya [guru-guru] perlu diberi pengertian bulan ini kami masih gajian sekian persen. Katakanlah 75 persen, tidak bisa 100 persen seperti biasanya. Lembaga saya kategori menengah," jelas dia.
Kondisi lembaganya masih cukup beruntung jika dibandingkan pendidik di lembaga PAUD kategori menengah ke bawah di kampung-kampung yang saat ini banyak yang sama sekali tidak menerima gaji. Sebab, menurutnya saat kondisi normal tanpa pandemi saja gaji pendidik PAUD sudah pas-pasan.
Terlebih, di saat pandemi ini pengelola PAUD kesulitan menekan wali murid untuk membayar biaya pendidikan secara penuh.
Meskipun sudah ada kebijakan Permendikbud No.20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD yang menyatakan dana BOP bisa digunakan untuk honor guru, tetapi kata dia perlu sinkronisasi antara Pusat dan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Homliv Rayakan Hari Menanam Pohon Indonesia di Desa Wisata Krebet Bantul
Advertisement
Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Kamis 28 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 28 November 2024: Hari Ini di Balai Desa Siraman
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Kamis 28 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Kamis 28 November 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Kamis 28 November 2024
Advertisement
Advertisement