Advertisement

Promo November

Terimbas Corona, Sebagian Guru PAUD DIY Sudah Tak Lagi Gajian

Lajeng Padmaratri
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
Terimbas Corona, Sebagian Guru PAUD DIY Sudah Tak Lagi Gajian Ilustrasi pembelajaran untuk anak-anak usia dini. - Ist/Hmpaudi DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pembayaran gaji sebagian guru lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di DIY kini seret setelah pandemi Covid-19. Terparah, sebagian guru bahkan tak lagi menerima gaji.

Ketua Pengurus Wilayah Himpunan Pendidikan Usia Dini (PW Himpaudi) DIY, Zamzami Ulwiyati menyatakan seretnya penghasilan guru PAUD marak terjadi di DIY saat ini. Meski tidak semua lembaga PAUD terdampak, tetapi berdasarkan hasil survei Kemendikbud, kondisi tersebut terjadi merata.

Advertisement

"Sebab faktanya di lapangan, masyarakat kemampuan ekonominya menurun. PAUD itu masih lembaga yang lemah, kemudian ada pandemi ini otomatis benar-benar ada yang deadlock, guru tidak gajian itu ada," kata Zamzami kepada Harianjogja.com, Selasa (12/5).

Meski ia mengakui ada beberapa lembaga PAUD kategori menengah ke atas yang masih bertahan, tetapi kondisi lembaga PAUD di kampung-kampung cukup sulit di tengah pandemi ini. Termasuk PAUD dengan jenis daycare atau tempat penitipan anak (TPA) yang terpaksa tutup layanan selama pandemi untuk menekan risiko penularan virus.

Sebagai salah satu pengelola lembaga PAUD di Tempel, Sleman, Zamzami juga mengatakan dirinya kesulitan menggaji guru-gurunya. "Dengan income yang tidak jelas, masih menggaji para pendidik. Akhirnya [guru-guru] perlu diberi pengertian bulan ini kami masih gajian sekian persen. Katakanlah 75 persen, tidak bisa 100 persen seperti biasanya. Lembaga saya kategori menengah," jelas dia.

Kondisi lembaganya masih cukup beruntung jika dibandingkan pendidik di lembaga PAUD kategori menengah ke bawah di kampung-kampung yang saat ini banyak yang sama sekali tidak menerima gaji. Sebab, menurutnya saat kondisi normal tanpa pandemi saja gaji pendidik PAUD sudah pas-pasan.

Terlebih, di saat pandemi ini pengelola PAUD kesulitan menekan wali murid untuk membayar biaya pendidikan secara penuh.
Meskipun sudah ada kebijakan Permendikbud No.20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD yang menyatakan dana BOP bisa digunakan untuk honor guru, tetapi kata dia perlu sinkronisasi antara Pusat dan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Homliv Rayakan Hari Menanam Pohon Indonesia di Desa Wisata Krebet Bantul

News
| Kamis, 28 November 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival

Wisata
| Selasa, 26 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement