Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Jumlah narapidana di Gunungkidul yang bebas selama pandemi Corona terus bertambah. Total hingga Selasa (12/5/2020) sudah ada 51 napi di Rutan Kelas II B Wonosari yang dibebaskan, baik yang bebas secara murni maupun melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Lapas Kelas II B Wonosari, Ardiyana, mengatakan di awal masa pandemi Corona ada 27 orang napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. Namun seiring berjalannya waktu, jumlah warga binaan yang bebas bertambah menjadi 51 orang.
Penambahan ini erat kaitannya dengan masa tahanan. Menurut Ardiyana, pada awalnya napi yang telah menjalani penahanan selama setengah dari masa hukuman mendapatkan surat keputusan asimilasi, sedangkan yang menjalani 2/3 masa pidana mendapatkan surat keputusan cuti atau pembebasan bersyarat. “Untuk yang asimilasi ada 37 orang, sedangkan 14 orang napi bebas melalui cuti, pembebasan bersyarat hingga bebas murni,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/5).
Untuk napi yang mendapatkan SK asimilasi tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ada pengawasan yang melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. “Jadi tidak serta merta dibiarkan, tetapi tetap diawasi,” katanya.
Disinggung mengenai proses asimilasi, Adriyana mengatakan para napi menjalani di rumah masing-masing dan tidak berada di sekitaran lapas. “Lokasinya di rumah masing-masing. Yang memperoleh asimilasi tidak hanya napi di Gunungkidul, karena napi di berbagai daerah lain juga memperoleh,” kata dia.
Disinggung mengenai jumlah tahanan, Ardiyana mengaku kapasitas di Rutan Wonosari belum kelebihan. Total hingga saat ini ada 76 orang yang menjalani hukuman di rutan.
Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II DIY jumlah anak yang bebas bersyarat belum bertambah. Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Teguh Suroso, mengatakan hingga saat ini baru tiga anak yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. “Masih sama, tetapi kemungkinan pada 26 Mei mendatang jumlahnya bisa bertambah. Nanti kalau ada tambahan saya informasikan,” kata Teguh.
Dia menjelaskan, asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan LPKA. Kebijakan ini berasal dari Kemenkumham. “Selama asimilasi, orang tua anak binaan juga wajib lapor melalui video call,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.