Advertisement
Napi Bebas di Rutan Wonosari Jadi 51 Orang

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Jumlah narapidana di Gunungkidul yang bebas selama pandemi Corona terus bertambah. Total hingga Selasa (12/5/2020) sudah ada 51 napi di Rutan Kelas II B Wonosari yang dibebaskan, baik yang bebas secara murni maupun melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Lapas Kelas II B Wonosari, Ardiyana, mengatakan di awal masa pandemi Corona ada 27 orang napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. Namun seiring berjalannya waktu, jumlah warga binaan yang bebas bertambah menjadi 51 orang.
Advertisement
Penambahan ini erat kaitannya dengan masa tahanan. Menurut Ardiyana, pada awalnya napi yang telah menjalani penahanan selama setengah dari masa hukuman mendapatkan surat keputusan asimilasi, sedangkan yang menjalani 2/3 masa pidana mendapatkan surat keputusan cuti atau pembebasan bersyarat. “Untuk yang asimilasi ada 37 orang, sedangkan 14 orang napi bebas melalui cuti, pembebasan bersyarat hingga bebas murni,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/5).
Untuk napi yang mendapatkan SK asimilasi tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ada pengawasan yang melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. “Jadi tidak serta merta dibiarkan, tetapi tetap diawasi,” katanya.
Disinggung mengenai proses asimilasi, Adriyana mengatakan para napi menjalani di rumah masing-masing dan tidak berada di sekitaran lapas. “Lokasinya di rumah masing-masing. Yang memperoleh asimilasi tidak hanya napi di Gunungkidul, karena napi di berbagai daerah lain juga memperoleh,” kata dia.
Disinggung mengenai jumlah tahanan, Ardiyana mengaku kapasitas di Rutan Wonosari belum kelebihan. Total hingga saat ini ada 76 orang yang menjalani hukuman di rutan.
Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II DIY jumlah anak yang bebas bersyarat belum bertambah. Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Teguh Suroso, mengatakan hingga saat ini baru tiga anak yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi. “Masih sama, tetapi kemungkinan pada 26 Mei mendatang jumlahnya bisa bertambah. Nanti kalau ada tambahan saya informasikan,” kata Teguh.
Dia menjelaskan, asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan LPKA. Kebijakan ini berasal dari Kemenkumham. “Selama asimilasi, orang tua anak binaan juga wajib lapor melalui video call,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, Kamis 3 Juli 2025
- Angka Stunting di Bantul Turun, Dinkes Fokuskan Pencegahan Sejak Remaja
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 3 Juli: Tragedi Mahasiswa KKN UGM, Suicide Mahasiswi UNS Solo hingga Tol Klaten Prambanan Dibuka
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Kamis 3 Juli 2025
- Koalisi Jogo Banyu Yogyakarta Dorong Diversifikasi Ekonomi Penambang Rakyat
Advertisement
Advertisement