Advertisement
Operator KTP di Bantul Dibekali Baju Hazmat

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul membekali semua operator kartu tanda penduduk Elektronik (KTP-El) dengan alat pelindung diri (APD) berupa baju hazmat.
APD bagi petugas yang biasa melakukan perekaman KTP dan perubahan data kependudukan tersebut sebagai bentuk perlindungan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan saat menjalankan tugas di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
Advertisement
Baju hazmat ini secara simbolis diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, di kantor Disdukcapil Bantul, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul II, Manding, Selasa (26/5/2020). Asisten Sekda Bidang Kesejahreraan Rakyat Pulung Haryadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Hermawan Setiaji, turut mendampingi Sekda.
Helmi mengatakan Disdukcapil adalah layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga interaksi petugas dan masyarakat juga sering. Dengan demikian, perlu ada jaminan keamanan, kenyamanan dan kesehatan bagi para petugas agar proses pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan baik di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi petugas juga aman dan sehat dan masyarakat juga tidak khawatir saat mengakses layanan kependudukan," kata Helmi.
Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengatakan ada 27 petugas pelayanan administrasi kependudukan yang dibekali baju hazmat, yang terdiri dari 17 operator KTP di 17 kecamatan dan tiga orang di Kantor Disdukcapil, serta tujuh petugas perekaman yang masuk dalam tim perekaman jemput bola ke rumah-rumah.
"Misalnya ada yang enggak bisa datang ke Disdukcapil atau ke kantor kecamatan karena sakit, atau lansia, atau difabel, maka kami terjunkan tim jemput bola," kata Bambang.
"Kepada petugas itu perlu dibekali baju hazmat karena ada interaksi langsung agar mereka merasa aman dan nyaman dalam bertugas.”
Bambang memastikan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan meski ada pandemi Covid-19. Hanya 90% pelayanan dilakukan secara daring atau online. Pelayanan secara langsung, kata dia, masih tetap ada seperti legalisir dokumen kependudukan yang dilakukan di kantor Disdukcapil, hanya jumlahnya yang dibatasi maksimal 30 orang dalam sehari. Sebab proses pelayanan harus tetap menjaga physical distancing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diduga Ditembak, Kepala Keamanan Dewan Kepresidenan Libya Abdul Ghani Tewas di Tripoli
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Blacklist Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung SMPN 2 Mlati
- Ini Ketentuan SPMB DIY 2025 Jalur Domisili Pengganti Zonasi, KK Famili Lain Tak Bisa Daftar Sekolah Terdekat
- Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terjadi di Bantul, Dinas Upayakan Mediasi
- 5 Warga Sleman Gagal Berangkat Haji di 2025, Ini Penyebabnya
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
Advertisement