Advertisement
Bukan Internet, Ternyata Ini Jadi Kendala Layanan Online di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantul justru menemukan kendala utama bukan pada jaringan internet, melainkan pada minimnya pemahaman masyarakat terhadap tata cara layanan online. Hal itu terungkap dari upaya pemerintah memperluas pelayanan administrasi kependudukan secara digital.
Kepala Dukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengatakan sejauh ini pelaksanaan pelayanan daring berjalan cukup lancar di hampir seluruh wilayah dan infrastruktur jaringan di kantor kalurahan, serta instansi pelayanan publik sudah terakses dengan baik, termasuk di daerah-daerah perbukitan.
Advertisement
“Secara prinsip, pelayanan online ini cukup lancar. Tidak banyak kendala dari sisi saluran internet. Mungkin hanya di titik-titik tertentu saja, tapi secara umum sudah baik,” ujar Kwintarto, Selasa (7/10).
Ia menuturkan, hal yang justru kerap memperlambat proses pelayanan adalah kelengkapan berkas yang diunggah masyarakat. Banyak pemohon belum memahami bahwa sistem online tetap membutuhkan syarat administratif yang lengkap sebelum bisa diproses.
BACA JUGA
“Yang jadi kendala itu bukan sistemnya, tapi kemampuan masyarakat untuk menyiapkan dan mengunggah berkas dengan benar. Misalnya butuh surat pernyataan, tapi yang tanda tangan sedang tidak di tempat, itu akhirnya menunda,” katanya.
Kwintarto mencontohkan, pada layanan langsung di kantor, warga bisa menulis surat pernyataan di tempat dan langsung menandatangani. Namun dalam sistem daring, proses itu menjadi lebih panjang karena harus menunggu dokumen dikirim, diisi, dan dikembalikan dalam bentuk digital.
Selain itu, komunikasi online yang tertunda juga sering menimbulkan persepsi bahwa layanan daring lebih lambat dibanding datang langsung.
“Kadang masyarakat sudah kirim berkas pagi, tapi baru sempat kami proses keesokan harinya karena petugas di lapangan. Jadi kesannya lama, padahal kalau syaratnya lengkap, online jauh lebih cepat,” ujarnya.
Dukcapil Bantul kini menyiapkan langkah edukasi dan sosialisasi lebih intensif kepada warga terkait tata cara dan kelengkapan dokumen untuk layanan online.
“Fokus kami ke depan adalah meningkatkan literasi administrasi digital masyarakat. Kalau pemohon paham alur dan syaratnya, pelayanan online bisa jauh lebih efisien,” ucapnya.
Selain soal digitalisasi layanan, Kwintarto juga mengungkapkan capaian perekaman KTP elektronik di Bantul sudah mencapai 99 persen dari total wajib KTP tahun 2025 ini. Namun masih ada sekitar 7.000 warga yang belum melakukan perekaman, sebagian besar karena faktor usia yang belum genap 17 tahun.
“Yang belum terekam itu rata-rata masih menunggu ulang tahun ke-17 di bulan Oktober sampai Desember. Jadi bukan karena tidak mau, tapi memang belum waktunya,” katanya.
Kwintarto menambahkan, ada juga sejumlah kecil penduduk yang belum masuk database nasional, seperti warga dengan gangguan jiwa (ODJG) yang belum pernah memiliki KTP sejak lama.
“Mereka sebenarnya penduduk Bantul, tapi datanya belum terekam karena saat sistem mulai berjalan pada 2011, mereka sudah dalam kondisi tidak bisa melakukan perekaman,” ujarnya.
Menurutnya, meski masih ada dinamika di lapangan, pihaknya optimistis target 100 persen perekaman bisa tercapai pada akhir tahun. “Kalau melihat tren, Insyaallah akhir tahun ini capaian kami sudah mendekati 100 persen,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Besar UII Gelar Aksi Simbolis Tabur Bunga, Tuntut Pembebasan Paul
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan YIA Xpress, 7 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Pantai dan Alun-alun Wonosari Gunungkidul
- Jadwal KRL Solo Jogja Keberangkatan Hari Ini, Selasa 7 Oktober 2025
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kutoarjo Jogja dan Jogja Kutoarjo, 7 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement