Advertisement
Mulai Sekarang Warga Jogja Bisa Cetak Sendiri Dokumen Administrasi Kependudukan Berikut Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Setelah terapkan permohonan dokumen secara daring, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja putuskan pencetakan dokumen administrasi kependudukan secara mandiri bisa dilakukan oleh warga.
Ada beberapa pertimbangan keputusan itu diambil, salah satunya mengurai kerumunan di loket Disdukcapil.
Advertisement
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo menjelaskan sejumlah dokumen kini bisa dicetak mandiri oleh warga. Skenario dipilih guna kurangi intensitas warga yang datang hanya untuk mengambil dokumen dia Disdukcapil Kota Jogja. "Pencetakan dokumen secara mandiri sudah diterapkan sejak 18 Mei 2020," jelas Bram dihubungi pada Rabu (27/5/2020).
Sistematika pencetakan dokumen mandiri diawali dengan pengajuan permohonan dokumen secara daring. Petugas akan memproses permohonan tersebut, selanjutnya dokumen yang diminta akan dikirim melalui soft file dengan format pdf ke email masing-masing pemohon.
Bram menyebutkan beberapa dokumen yang bisa dicetak mandiri antara lain Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. "Setelah menerima berkas melalui email, dokumen bisa dicetak secara mandiri pada kertas dengan ketentuan jenis A4 yang memiliki berat 80 gram," jelasnya. Meski dicetak mandiri, dokumen tersebut legal karena memiliki barcode masing-masing.
Hanya saja kelemahan dari skema cetak mandiri ini diutarakan Bram terletak pada dokumen yang bisa dicetak berkali-kali. "Misal hilang kan bisa nyetak lagi karena masih ada file dalam email," ujarnya. Bram mengatakan kedepannya akan dikembangkan sistem digital yang membuat setiap dokumen yang dikirim dilengkapi password tertentu sehingga hanya bisa dicetak sekali saja.
Selain itu sistem ini juga tidak bisa menjangkau warga yang tidak memiliki teknologi mutakhir. Bram menjelaskan bila ada orang yang tidak memiliki email atau telepon genggam, orang yang bersangkutan bisa meminjam email anak maupun tetangganya. "Namun bila aspek tersebut tidak ada juga masyarakat tetap bisa dilayani ke loket Disdukcapil Kota Jogja," pungkasnya .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
Advertisement
Advertisement